KOTAMOBAGU – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan konservasi Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW), tepatnya di Bobungayon Bawah dan Bobungayon Atas, Desa Mengkang, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), ditertibkan melalui operasi gabungan lintas instansi pada 10–11 Oktober 2026.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan menghancurkan 15 lokasi lubang tambang yang ditemukan di kawasan tersebut. Selain itu, sebanyak 12 unit sepeda motor diamankan, sementara puluhan tenda dan berbagai peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan turut ditemukan.
Operasi ini melibatkan unsur Kementerian Kehutanan melalui Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, Balai Gakkum Sulawesi, Polda Sulawesi Utara, Polres Kotamobagu, Polres Bolmong, Polres Bolsel, TNI, Denpom Kotamobagu, Batalyon B Pelopor Sat Brimob Inuai, Satpol PP Kabupaten Bolmong, serta instansi terkait lainnya.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P., melalui keterangan pers pada Selasa (13/10/2026), menyampaikan bahwa operasi dilaksanakan melalui koordinasi lintas instansi, pengecekan personel, serta penyusunan strategi sebelum tim bergerak ke lokasi penertiban.
Turut mendampingi Kapolres dalam konferensi pers yang digelar di Aula Motabi Polres Kotamobagu, Wakapolres Kompol Romel Pontoh, SIP MAP, Kepala Balai TNBW, Decky Hendra Prasetya S.Hut MPA, Kasat Reskrim AKP Mahadewa Bayu Sulistyanarendra, S.Tr.K SIK dan Kasi Humas AKP Joko Setiyono.
15 Lubang Tambang Ditertibkan
Berdasarkan laporan hasil operasi, tim gabungan menemukan sejumlah sarana yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas PETI di Bobungayon Bawah dan Bobungayon Atas.
Di Bobungayon Bawah, petugas menemukan 72 tenda, 13 unit alat penyedot air atau alkon, tujuh unit tromol besar, empat unit talang, dua genset, satu panel solar cell, satu aki, enam gulung selang spiral, serta 10 linggis.
Sementara di Bobungayon Atas, petugas menemukan enam tenda, 12 unit tromol besar, dua genset, tiga bak pengolahan, dua unit gergaji mesin atau chainsaw, dua linggis, satu gulung tali tambang, tiga palu, dua roda tambang, 42 balok kayu, serta 30 lembar papan.
Secara keseluruhan, operasi tersebut mencatat temuan sebanyak 78 tenda, 19 tromol besar, empat genset, 13 alkon, dan tiga bak pengolahan. Petugas juga mengidentifikasi 15 lokasi lubang tambang yang kemudian dihancurkan agar tidak dapat digunakan kembali.
Sebanyak 12 unit sepeda motor yang ditemukan di lokasi turut diamankan dan dibawa ke Mapolres Kotamobagu untuk kepentingan penanganan lebih lanjut.
Kapolres Tekankan Keselamatan dan Prosedur
Sebelum pelaksanaan penertiban, rangkaian persiapan telah dilakukan sejak 7 Oktober 2026 melalui apel gelar pasukan dan koordinasi di Kantor Balai TNBNW.
Koordinasi berlanjut pada 8 Oktober melalui rapat virtual di Ruang Video Conference Polres Kotamobagu, kemudian pengecekan personel dan strategi operasi di Mapolres Kotamobagu pada 9 Oktober.
Pada Sabtu (10/10/2026), tim gabungan melaksanakan apel pengecekan akhir dan menerima arahan pimpinan di Desa Mengkang sebelum bergerak menuju titik penugasan.
Dalam arahannya, Kapolres menekankan pentingnya keselamatan personel, kepatuhan terhadap prosedur, tanggung jawab setiap perwira, serta langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya gesekan dengan masyarakat selama operasi berlangsung.
Penertiban kemudian dilaksanakan dengan menyisir titik-titik yang menjadi sasaran operasi dan menindak sarana pertambangan yang ditemukan di lapangan.
Evaluasi dan Penanganan Barang Bukti
Rangkaian kegiatan di lokasi berakhir pada Minggu (11/10/2026) dalam keadaan aman. Pada pukul 17.00 WITA, dilaksanakan apel konsolidasi pascaoperasi yang dipimpin Kapolres Kotamobagu untuk mengecek personel, memastikan pengamanan material, serta mengidentifikasi barang dan data yang diperlukan untuk tindak lanjut.
Selanjutnya, pada Senin (12/10/2026), tim melaksanakan evaluasi dan identifikasi barang bukti di Mapolres Kotamobagu.
Penanganan dugaan pelanggaran akan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang relevan, termasuk aturan mengenai konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya serta ketentuan pertambangan mineral dan batu bara.
Penerapan pasal hukum akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, fakta lapangan, status kawasan, dan alat bukti yang tersedia.
Jaga Kelestarian Kawasan Konservasi
Operasi gabungan ini diharapkan menjadi bagian dari upaya menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak hutan dan ekosistem di kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone.
Sinergi antara aparat penegak hukum, pengelola kawasan konservasi, pemerintah daerah, TNI, dan unsur terkait dinilai penting untuk memperkuat pengawasan serta mencegah aktivitas serupa kembali berlangsung.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.
Polres Kotamobagu bersama instansi terkait menyatakan komitmennya mendukung perlindungan kawasan konservasi, penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku, serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Operasi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan kawasan hutan membutuhkan pengawasan berkelanjutan dan kerja sama seluruh pihak agar kelestarian alam tetap terjaga bagi generasi mendatang. (***)

