Ambar Suryoko Ka Otban Wilayah VIII Bandara Samratulangi Manado Himbau: Stop Bakar Sampah Di Sekitar Bandar, Bahaya!

Manado, Insiden kebakaran di ujung Runway 18 Bandara Sam Ratulangi Manado pada Selasa (6/10/2026) menjadi peringatan keras bagi seluruh masyarakat. Gara-gara pembakaran lahan dan sampah sembarangan di luar perimeter bandara, satu bandara internasional lumpuh, 6 penerbangan kacau, dan alat navigasi vital nyaris rusak.

 

Kepala Otoritas Bandar Udara (Ka Otban) Wilayah VIII Manado, Ambar Suryoko, akhirnya angkat bicara dan mengeluarkan himbauan keras kepada seluruh warga yang tinggal di sekitar kawasan Bandara Sam Ratulangi.

 

“STOP BAKAR SAMPAH DAN LAHAN DI SEKITAR BANDARA!”Tegas Ambar.

 

Bukan Main-Main, Bakar Sampah di Sekitar Bandara Bisa Dipidana.

 

Ambar Suryoko menjelaskan, kebakaran rumput pada Selasa siang sekitar pukul 11.01 WITA itu sumber apinya jelas berasal dari lahan masyarakat di luar pagar bandara. Api dari pembakaran lahan tersebut merembet masuk ke area airside yang penuh rumput kering hingga menghanguskan area sekitar gedung AFL (Airfield Lighting).

 

Akibatnya fatal. Bandara harus ditutup 3 jam dengan NOTAM A3815/26, 2 penerbangan berangkat tertunda (Lion Air Manado-Surabaya dan Wings Air Manado-Ternate), dan 4 penerbangan datang terpaksa divert ke Gorontalo (Super Air Jet, Garuda Indonesia, TransNusa, dan Susi Air).

 

Bahkan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan peralatan navigasi super penting, ocalizer Runway 18 dan CCTV AirNav, kemungkinan mengalami kerusakan akibat terpapar api.

 

“Ini sangat membahayakan keselamatan penerbangan. Asap tebal bisa mengganggu jarak pandang pilot, api bisa merusak alat navigasi dan lampu runway. Kalau alat itu rusak, pesawat bisa gagal mendarat. Taruhannya nyawa ratusan orang,” tegas Ambar.

 

Ka Otban mengingatkan, kawasan bandara adalah Objek Vital Nasional. Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan, termasuk membakar sampah, jerami, atau membuka lahan dengan cara membakar di sekitar bandara. Pelanggarnya bisa terancam pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

 

Himbauan ini secara khusus ditujukan kepada warga di perbatasan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dan Kota Manado yang bermukim di sekitar lingkar luar Bandara Sam Ratulangi, terutama di Desa Mapanget, Talawaan, dan sekitarnya.

 

Ambar meminta para Sangadi, Lurah, dan Camat untuk turut mensosialisasikan larangan ini.

 

“Kami mohon kerja samanya. Jangan lagi ada yang bakar sampah, bakar rumput, atau bakar lahan untuk berkebun di sekitar bandara, apalagi di musim kemarau seperti sekarang. Rumput kering sedikit saja kena api langsung membesar dan masuk ke dalam bandara,” pintanya.

 

Saat ini, pihak BandaraI bersama TNI AU dan Otban Wilayah VIII akan meningkatkan patroli 24 jam di sekitar perimeter bandara dan memasang spanduk larangan bakar lahan.

 

Pihak Otban juga akan melakukan monitoring malam ini untuk memastikan tidak ada bara api yang kembali menyala.

 

“Kami tidak ingin kejadian kemarin terulang. Satu puntung rokok, satu korek api yang menyulut sampah, bisa melumpuhkan satu bandara internasional. Mari kita jaga bandara kita bersama,” tutup Ambar Suryoko.