MITRA — Perlindungan bagi para pelayan masyarakat di tingkat desa di Minahasa Tenggara kini diperkuat; Hukum Tua, perangkat desa hingga anggota BPD resmi masuk dalam skema jaminan sosial ketenagakerjaan.
Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara dan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Bupati Mitra, Senin (5/10/2026).
Bupati Minahasa Tenggara Ronald Kandoli menandatangani langsung kerja sama yang mencakup kepesertaan pekerja dalam ekosistem desa, termasuk Hukum Tua, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Minahasa Tenggara.
Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memberikan kepastian perlindungan sosial bagi aparatur yang setiap hari bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Kepala Kantor Cabang Induk Manado BPJS Ketenagakerjaan Theresia Wahyu Dianti hadir bersama Kepala Kantor Cabang Minahasa Tondano Stephano Liuw dan Kepala Bidang Kepesertaan Riyan Umar.
Sekretaris Daerah David H. Lalandos, AP, MM, serta jajaran pemerintah daerah turut menyaksikan agenda tersebut, di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesra M. Irwan Abdjulu, SE, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Phebe Punuindoong, SH, M.Pd, Kepala Dinas Nakertrans Sarah Kindangen, M.Pd, Kepala BPKPD Halens Ole, Ak, CA, ASEAN, CPA, dan Kepala Dinas PMD Decky Batubuaja, S.Pd.
Dengan adanya PKS tersebut, aparat desa dan anggota BPD di Mitra memperoleh perlindungan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Pemkab Mitra berharap jaminan tersebut bukan hanya memberikan rasa aman saat menjalankan tugas, tetapi juga mendorong aparatur desa bekerja lebih tenang, termotivasi dan optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Bagi pemerintah daerah, perlindungan terhadap aparatur desa merupakan bagian dari komitmen meningkatkan kesejahteraan sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik hingga ke tingkat paling dekat dengan masyarakat.(***)

