KOTAMOBAGU – Upaya pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) melarikan diri ke wilayah Kota Kotamobagu berakhir di tangan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Kotamobagu.
Terduga pelaku berinisial M diketahui kabur ke Kotamobagu setelah diduga melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polres Pasangkayu, Polda Sulawesi Barat.
Informasi keberadaan terduga pelaku kemudian ditindaklanjuti Tim URC Polres Kotamobagu dengan melakukan penyelidikan dan pengembangan di lapangan.
Gerak cepat petugas akhirnya membuahkan hasil. Terduga pelaku berhasil ditemukan dan diamankan di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Sabtu (3/10/2026).
Namun, pengungkapan tersebut tidak berhenti pada penangkapan terduga pelaku. Tim URC Polres Kotamobagu selanjutnya melakukan pencarian terhadap kendaraan yang diduga merupakan barang bukti hasil kejahatan.
Upaya tersebut kembali membuahkan hasil. Kendaraan bermotor yang dicuri berhasil ditemukan di Desa Mopusi, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Minggu (4/10/2026).
Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P, melalui Kasat Reskrim AKP Mahadewa Bayu S., S.Tr.K., S.I.K, membenarkan pengungkapan tersebut.
“Benar, Tim URC Polres Kotamobagu melakukan backup terhadap Polres Pasangkayu Polda Sulbar terkait kasus curanmor. Pelaku yang melarikan diri ke Kotamobagu berhasil kami amankan di Kelurahan Gogagoman, sedangkan barang bukti ditemukan di Desa Mopusi,” ujar AKP Mahadewa.
Menurutnya, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam membangun koordinasi dan sinergitas antarwilayah, terutama ketika pelaku kejahatan berupaya melarikan diri keluar dari wilayah hukum tempat kejadian perkara.
“Kami berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Kotamobagu. Sinergi antar-Polres akan terus diperkuat demi memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.
Setelah berhasil diamankan bersama barang bukti, terduga pelaku selanjutnya diserahkan kepada Polres Pasangkayu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa koordinasi lintas wilayah menjadi salah satu kunci dalam mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan yang mencoba menghindari proses hukum dengan berpindah wilayah. (***)
