KOTAMOBAGU — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara, I Gusti Bagus Muchammad Ibrahiem, A.Md.Im., S.IP., M.Si., melakukan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, Kamis (1/10/2026).
Kedatangan Kakanwil Ditjen Imigrasi Sulut tersebut disambut langsung Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, Ferdinan Bidjang, bersama jajaran pegawai.
Kunjungan ini tidak hanya menjadi agenda koordinasi internal, tetapi juga menyoroti sejumlah isu keimigrasian yang tengah ditangani di wilayah kerja Kanim Kotamobagu, termasuk penanganan seorang warga negara Malaysia yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
Usai pertemuan, I Gusti Bagus menjelaskan bahwa kunjungannya bertujuan memberikan penguatan kepada jajaran Kanim Kotamobagu dalam menjalankan tugas dan fungsi keimigrasian.
Menurutnya, tugas utama keimigrasian mencakup pelayanan kepada masyarakat dan penegakan hukum. Di samping itu, jajaran imigrasi juga memiliki peran sebagai fasilitator dalam mendukung kesejahteraan ekonomi masyarakat.
“Core keimigrasian ada dua, yaitu pelayanan kepada masyarakat dan penegakan hukum. Bertambah lagi dengan fasilitator kesejahteraan ekonomi masyarakat,” ujarnya kepada wartawan.
Terkait WNA asal Malaysia yang saat ini ditangani, I Gusti Bagus mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung.
WNA tersebut telah menjalani pendetensian di Kanim Kotamobagu setelah diduga tinggal di Indonesia melebihi batas waktu yang diizinkan.
“Waktunya baru satu-dua hari ini dan yang bersangkutan sudah kami lakukan pendetensian di Kanim Kotamobagu. Saat ini rekan-rekan di Kanim Kotamobagu sedang melakukan pendalaman pemeriksaan secara intensif,” jelasnya.
Ia menegaskan, petugas masih mendalami kemungkinan adanya pelanggaran keimigrasian lainnya, termasuk aktivitas yang dilakukan WNA tersebut selama berada di Indonesia.
“Yang pasti, yang bersangkutan ini tinggal di Indonesia sudah melebihi batas waktunya. Itu yang akhirnya melanggar Undang-Undang Keimigrasian. Terkait dengan kegiatan-kegiatan lainnya, tim Inteldakim Kanim Kotamobagu masih memperdalam keterangan dari yang bersangkutan,” katanya.
Wilayah Kerja Luas, Pengembangan Kantor Dikaji
Dalam kesempatan tersebut, I Gusti Bagus juga menyinggung luasnya wilayah kerja Kanim Kotamobagu yang mencakup kawasan Bolmong Raya.
Menurutnya, wilayah kerja Kanim Kotamobagu mencakup sekitar 51 persen wilayah Sulawesi Utara. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan untuk mengkaji kebutuhan pengembangan organisasi maupun kemungkinan penambahan kantor imigrasi.
“Kami tadi diskusi dengan Pak Kakanim. Karena wilayah kerja Kanim Kotamobagu ini meng-cover 51 persen dari wilayah Sulut dan ini cukup besar,” ungkapnya.
Ia kemudian meminta Kepala Kanim Kotamobagu menyusun telaahan dan analisis mengenai pengembangan organisasi serta kebutuhan kantor imigrasi di wilayah tersebut.
“Buatkan suatu telaahan, suatu analisa terkait dengan pengembangan organisasi, pengembangan kantor imigrasi. Apakah layak ataupun diperlukan penambahan kantor imigrasi di wilayah Bolmong ini,” ujarnya.
Pengawasan Orang Asing di PT Conch
Selain kunjungan ke Kanim Kotamobagu, agenda Kakanwil Ditjen Imigrasi Sulut juga mencakup pengawasan ke PT Conch di wilayah Bolaang Mongondow.
I Gusti Bagus menyebut kegiatan tersebut merupakan agenda rutin dalam rangka pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing yang bekerja di perusahaan.
Menurutnya, pengawasan juga menjadi momentum untuk memberikan edukasi kepada perusahaan agar memastikan seluruh pekerja asing memenuhi ketentuan administrasi dan dokumen keimigrasian.
“Itu rutin saja. Kami melakukan pengawasan terbuka, karena di PT Conch itu sendiri juga mempekerjakan orang asing,” katanya.
Ia menambahkan, perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing perlu senantiasa memperhatikan ketertiban administrasi serta kelengkapan dokumen keimigrasian.
“Kami memang perlu memberikan suatu edukasi kepada setiap perusahaan yang mempekerjakan orang asing untuk senantiasa menjaga ketertiban administrasi dan dokumen keimigrasian,” pungkasnya. (***)

