Kabur ke Gorontalo, Terduga Pelaku Penganiayaan di Sangkub Diciduk Dini Hari

BOLTARA – Upaya seorang pria berinisial FH alias A (24) menghindari kejaran polisi berakhir di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo. Ia diamankan Tim URC Resmob Limango Polres Bolaang Mongondow Utara (Boltara) bersama Tim Resmob Polres Bone Bolango pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 03.00 WITA.
‎
‎FH diduga terlibat dalam kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Desa Sangkub Timur, Kecamatan Sangkub, Kabupaten Boltara.
‎
‎Informasi mengenai keberadaan FH di wilayah Gorontalo diperoleh setelah petugas melakukan serangkaian pendalaman terhadap laporan yang diterima kepolisian.
‎
‎Sebelumnya, penyidik telah meminta keterangan korban dan sejumlah saksi serta melakukan penelusuran terhadap keberadaan pria tersebut.
‎
‎Langkah pencarian kemudian mengarah ke Kabupaten Bone Bolango. Tim URC Resmob Limango berkoordinasi dengan jajaran setempat hingga akhirnya menemukan FH di salah satu tempat kos.
‎
‎Setelah diamankan, warga Kecamatan Sangkub itu langsung dibawa ke Mako Polres Boltara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
‎
‎Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/83/IX/2026/SPKT/POLRES BOLMONG UTARA/POLDA SULUT. Penanganannya juga mengacu pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.LIDIK/170/IX/RES.0.0/2026/Reskrim tertanggal 28 September 2026.
‎
‎Korban diketahui berinisial RM (29), warga Kecamatan Sangkub, Kabupaten Boltara.
‎
‎Kasat Reskrim Polres Boltara IPTU Rofly Salibatian, S.H., M.H., mengatakan penanganan perkara tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas wilayah.
‎
‎“Polres Boltara berkomitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, terukur dan sesuai dengan ketentuan hukum. Setiap informasi yang diperoleh akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan perkara ini dapat ditangani secara transparan serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak,” kata Rofly.
‎
‎Ia menyebut, setelah FH diamankan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan sejumlah saksi. Polisi juga masih berupaya menemukan serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
‎
‎“Untuk saat ini proses hukum masih terus berjalan. Kami juga akan melakukan pencarian dan pengamanan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Seluruh tahapan akan dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
‎
‎Polisi mengimbau masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
‎
‎Penyidik memastikan perkara tersebut akan diproses berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan serta ketentuan hukum yang berlaku.(***)