KOTAMOBAGU — Aduan masyarakat terkait keributan yang diduga melibatkan sejumlah debt collector di Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, langsung direspons cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Kotamobagu.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (29/9/2026) siang. Sejumlah orang yang disebut sebagai debt collector diduga berupaya mengambil paksa kendaraan roda empat milik seorang perempuan.
Mendapat laporan warga, Tim URC segera bergerak menuju lokasi. Petugas kemudian mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dan membawanya ke Mako Polres Kotamobagu untuk menjalani pemeriksaan serta penyelidikan lebih lanjut.
Langkah tersebut dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat sekaligus untuk mencegah situasi berkembang menjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim AKP Mahadewa Bayu, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa proses penagihan maupun penarikan kendaraan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tidak dibenarkan menggunakan intimidasi ataupun kekerasan.
“Iya benar, Tim URC Polres Kotamobagu menerima aduan masyarakat tentang adanya keributan dimana beberapa orang debt collector mencoba merampas kendaraan roda empat dari seorang perempuan di Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur. Selanjutnya tim langsung mengamankan debt collector tersebut ke Mako Polres Kotamobagu guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar Mahadewa.
Ia menegaskan, pihak kepolisian tidak akan mentolerir tindakan yang mengarah pada premanisme dalam proses penagihan.
“Kami tegaskan, penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan dengan cara intimidasi atau kekerasan di jalan. Semua harus melalui prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
URC Lanjut Patroli hingga Poopo
Tak berhenti pada penanganan laporan di Kotobangon, Tim URC Polres Kotamobagu kembali melaksanakan patroli mobile pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 01.20 WITA.

Patroli menyasar wilayah Desa Poopo, Kecamatan Passi Timur, dengan tujuan mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas, termasuk kemungkinan terjadinya tawuran susulan.
Kehadiran personel di lapangan menjadi bagian dari langkah preventif kepolisian untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Polres Kotamobagu juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 apabila mengalami atau melihat aksi serupa maupun membutuhkan bantuan kepolisian.
Sementara itu, sejumlah terduga debt collector yang diamankan masih menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Kotamobagu. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan kepolisian. (***)

