Perjuangkan Nasib Penambang Rakyat Sulut ke Pusat, Gubernur YSK Gandeng Ketua Komisi I Braien Waworuntu Bertemu Menteri ESDM

Jakarta, Nasib ribuan penambang rakyat di Sulawesi Utara (Sulut) menjadi perhatian serius Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK). Tak ingin persoalan pertambangan rakyat berlarut-larut tanpa kepastian hukum, Gubernur YSK langsung bergerak cepat menemui pemerintah pusat.

Pada Senin (28/9/2026), Gubernur YSK menggelar pertemuan penting dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Jakarta. Dalam pertemuan strategis tersebut, Gubernur YSK tidak sendiri, ia didampingi langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Sulut, Braien R. L. Waworuntu (BW) yang dikenal vokal menyuarakan kepentingan rakyat kecil.

Agenda utama pertemuan tersebut adalah pembahasan tuntas soal Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan percepatan akses masyarakat terhadap Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Di hadapan Menteri Bahlil, Gubernur Yulius membeberkan fakta adanya ketidaksesuaian regulasi yang justru menghambat penambang rakyat untuk legal. Salah satu yang disorot adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025.

Permen yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, termasuk ketentuan IPR itu, dinilai belum sinkron dengan ketentuan di kementerian lainnya.

“Pak Menteri, ada beberapa poin dalam Permen ESDM 18/2025 yang perlu diselaraskan. Termasuk soal WPR dan skema pemberian IUP dengan cara prioritas yang harusnya lebih berpihak kepada rakyat Sulut,” ujar Gubernur YSK.

Gubernur YSK menegaskan, penambang rakyat Sulut bukan penambang liar yang harus dimusuhi, tapi harus ditata dan diberi kepastian hukum agar bisa bekerja dengan aman dan sejahtera.

Kabar baiknya, Gubernur YSK memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Sulut telah merampungkan Dokumen Pengelolaan WPR Provinsi Sulawesi Utara.

Dokumen yang menjadi syarat mutlak penerbitan IPR itu kini tinggal menunggu proses penetapan dari pemerintah pusat dalam bentuk Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM.

“Dokumen Pengelolaan WPR Sulut sudah selesai. Kami mohon agar segera bisa ditetapkan dalam Kepmen, supaya pengelolaan WPR di Sulut punya landasan hukum yang jelas,” tegas Gubernur.

Ia juga secara resmi mengusulkan agar Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025 segera direvisi. Revisi ini dianggap krusial untuk mempercepat implementasi WPR sekaligus mendorong peningkatan WPR menjadi wilayah yang bisa dimanfaatkan secara legal melalui IPR.

Seperti diketahui, sesuai dokumen Kementerian ESDM, penerbitan IPR pada WPR memang harus didahului oleh dokumen rencana pengelolaan WPR yang matang.

Usai mendampingi Gubernur, Ketua Komisi I DPRD Sulut, Braien Waworuntu, menyampaikan apresiasinya atas langkah cepat dan tak kenal lelah dari Gubernur YSK.

Menurut politisi yang akrab disapa BW ini, perjuangan WPR bukan sekadar urusan tambang, tapi urusan perut ribuan keluarga di Bolaang Mongondow, Minahasa hingga Sangihe.

“Saya sangat mengapresiasi perjuangan dan kerja keras Gubernur YSK dalam memperjuangkan WPR dan para penambang rakyat di Sulut. Ini pemimpin yang turun dan mendengar langsung jeritan rakyat,” ujar Braien.

Braien menegaskan, Komisi I DPRD Sulut akan terus mengawal proses ini hingga tuntas di pusat.

“Pembahasan WPR ini bukan cuma soal regulasi di atas kertas, tapi soal kepastian hukum. Kalau penambang rakyat sudah punya IPR, mereka bisa menambang dengan tenang, aman, dan hasilnya untuk keluarga, bukan dikejar-kejar aparat,” katanya.

Ia pun berharap perjuangan yang dilakukan bersama Gubernur YSK ini bisa segera membuahkan hasil nyata.

“Harapannya, perjuangan ini bisa membawa warga Sulut, khususnya para penambang rakyat, bisa lebih sejahtera. Penambang rakyat sejahtera, Sulut makin kuat,” pungkas Braien.

Pertemuan ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemprov Sulut di era YSK-Viktor Mailangkay benar-benar serius menata pertambangan rakyat agar lebih berkeadilan, legal, dan berorientasi pada kesejahteraan, bukan hanya eksploitasi.