KOTAMOBAGU – Polemik dugaan penganiayaan yang melibatkan warga dan seorang oknum Bhayangkari berinisial AY alias Ayu kembali mencuat.
Kali ini, Sulastryani Onda, warga Motoboi Besar, Kecamatan Kotamobagu Timur, meminta kepolisian memastikan proses penanganan laporan berjalan secara adil dan berimbang.
Sulastryani yang dikenal sebagai seleb TikTok menyampaikan keberatannya usai menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kotamobagu, Jumat (25/9/2026).
Ia mempertanyakan proses penanganan laporan setelah mengetahui pihak terlapor lebih dahulu menjalani pemeriksaan bersama sejumlah saksi.
“Saya lebih dahulu membuat laporan polisi, kenapa terlapor lebih dahulu dipanggil dengan saksi-saksi? Kenapa lebih dulu LP mereka yang diproses penyidik?” ujar Sulastryani.
Menurutnya, pemeriksaan yang dijalaninya pada Jumat tersebut berkaitan dengan laporan yang dibuatnya mengenai dugaan penganiayaan terhadap dirinya.
Ia juga membantah tudingan bahwa dirinya melakukan kekerasan fisik terhadap AY yang disebut sedang dalam kondisi hamil.
“Saya sangat yakin seribu persen saya tidak melakukan pemukulan dan menyentuh fisik badannya, karena saya tahu dia sedang hamil tua,” tegasnya.
Sulastryani mengaku heran karena persoalan tersebut kemudian berkembang dengan adanya laporan atau aduan dari pihak AY terhadap dirinya.
Menurut dia, semestinya persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui permintaan maaf, namun situasi justru berkembang menjadi proses hukum.
“Harusnya terlapor AY yang datang minta maaf ke saya, bukan malah mau bikin LP tandingan kepada saya, seolah-olah saya yang menganiaya dirinya,” katanya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Sulastryani mengungkapkan bahwa penyidik sempat menanyakan kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Namun, ia menyatakan memilih untuk melanjutkan proses hukum.
“Dari pihak penyidik sempat menawarkan apakah saya ada rencana mau Restorative Justice, namun saya menolak. Kasus ini tetap saya lanjutkan,” ujarnya.
Ia bahkan menyatakan siap menghadapi proses hukum apabila nantinya hasil pemeriksaan membuktikan adanya perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
“Jika saya terbukti akibat dorongan perut saya hingga berakibat kontraksi, saya siap menghadapi tuntutan,” katanya.
Sulastryani juga meminta Kapolres Kotamobagu memperhatikan proses penanganan perkara tersebut.
Ia mengaku mendengar adanya pernyataan mengenai dugaan “orang dalam” yang membuatnya mempertanyakan profesionalitas proses hukum.
“Harapan saya kepada pihak penyidik agar LP saya dulu yang dinaikkan. Jangan-jangan dugaan saya ada unsur KKN. Karena mereka selalu berkata ada orang dalam,” ungkapnya.
Namun, tudingan tersebut merupakan kekhawatiran dari pihak pelapor dan belum menunjukkan adanya bukti mengenai praktik KKN dalam penanganan perkara.
“Saya juga mengharapkan kepada Bapak Kapolres, tolong perhatikan anggotanya ini. Jangan semena-mena seperti ini, karena kami hanya warga biasa,” tambahnya.
Persoalan tersebut, kata Sulastryani, juga berdampak terhadap aktivitasnya sebagai kreator konten.
Ia mengaku mengalami kerugian karena sejumlah pekerjaan endorsement yang sebelumnya masuk akhirnya tertunda.
“Saya tidak bisa lagi melakukan pekerjaan. Ada beberapa endorse yang menawarkan, akhirnya di-pending,” katanya.
Sulastryani berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan dan memberikan ruang yang sama kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan serta bukti masing-masing.
Sebelumnya, persoalan antarwarga di Perumahan Puri Citra Indah, Kelurahan Motoboi Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan, berujung pada laporan polisi.
Sulastryani Onda (SO) melaporkan dugaan penganiayaan yang disebut dilakukan oleh tetangganya berinisial AY alias Ayu.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi/Pengaduan Nomor STTLP/B/454.a/IX/2026/SPKT/RES-KTGU/SULUT, tertanggal Selasa, 8 September 2026.
Dalam laporan tersebut, kejadian disebut berlangsung pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WITA.
Peristiwa bermula ketika SO bersama suaminya datang ke rumah mereka di Perumahan Puri Citra Indah. Saat pintu rumah dibuka, anjing peliharaan SO disebut keluar ke jalan dan menggonggong.
Situasi kemudian memanas setelah AY yang berada di depan rumahnya disebut berteriak kepada pelapor.
“Nanti so dapa gigi kita pe anak, ngana mo tanggung jawab,” demikian ucapan yang tercantum dalam laporan polisi.
Perdebatan kemudian terjadi antara kedua pihak. Dalam laporan tersebut, AY disebut diduga menendang bagian perut SO satu kali menggunakan kaki kanan dan menampar pipi kiri korban satu kali menggunakan tangan kanan.
SO kemudian mengaku mengalami rasa sakit dan memilih menempuh jalur hukum.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan kepolisian.
Keterangan masing-masing pihak masih perlu diuji melalui pemeriksaan saksi, bukti serta proses penyidikan, sehingga belum dapat disimpulkan bahwa salah satu pihak telah terbukti bersalah. (***)
