103 Sertifikat Aset Pemkot Manado Diserahkan, Legalitas Tanah Pemerintah Diperkuat

MANADO — Di tengah tuntutan kepastian hukum atas aset pemerintah, 103 sertipikat hak pakai milik Pemerintah Kota Manado akhirnya diserahkan dalam rangkaian peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2026 di Sulawesi Utara.

Penyerahan berlangsung di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Utara, sebagai bagian dari langkah penataan dan penguatan legalitas aset daerah.

Sertipikat tersebut diterima Pemerintah Kota Manado melalui jajaran terkait. Hadir dalam kegiatan itu Kepala Kanwil BPN Sulut John Wiclif Aufa, A.Ptnh., M.H., Kepala Kantor Pertanahan Kota Manado Jumalianto, A.Ptnh., M.M., serta Kepala BKAD Kota Manado Constantine Doaly, S.Pt.

Dokumen pertanahan itu menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian administrasi dan status pertanahan terhadap aset yang dimiliki pemerintah daerah.

Tak berhenti pada aset pemerintah, rangkaian HANTARU 2026 juga menyentuh langsung masyarakat. Penyerahan sertipikat secara door to door dilakukan kepada warga penerima di Kelurahan Sindulang 1, Kecamatan Tuminting.

Pola pelayanan langsung tersebut menjadi bagian dari upaya mendekatkan layanan pertanahan kepada masyarakat sekaligus memperkuat kepastian hak atas tanah.

Rangkaian kegiatan ini menunjukkan penguatan sinergi antara Pemkot Manado dan jajaran pertanahan, baik dalam menata aset pemerintah maupun menghadirkan kepastian hak bagi warga.(***)