‎Kabur Saat Didekati URC, Pemuda di Kotamobagu Akhirnya Diamankan, Pisau Tikam Ditemukan di Bagasi

KOTAMOBAGU – Patroli rutin Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Kotamobagu kembali membuahkan hasil.

‎Seorang pemuda berinisial YN alias Yoga (27), warga Desa Poyowa Besar 2, diamankan polisi setelah kedapatan membawa senjata tajam dan obeng saat berada di kawasan Bundaran Paris, Kotamobagu, Sabtu (12/9/2026) malam.

‎Penindakan tersebut dilakukan sekitar pukul 23.50 WITA. YN disebut merupakan residivis dalam perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian ranmor (curanik).

‎Penangkapan bermula ketika Tim URC yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Mahadewa Bayu Sulistyanarendra S.Tr.K., S.I.K., melaksanakan patroli di kawasan pertokoan.

‎Saat patroli berlangsung, petugas mendapati sekelompok anak muda sedang berkumpul. Ketika tim hendak mendekati lokasi untuk melakukan pemeriksaan, salah seorang pemuda tiba-tiba melarikan diri menggunakan sepeda motor.

‎Aksi kejar-kejaran pun terjadi hingga petugas berhasil menghentikan sepeda motor yang dikendarai YN di kawasan Bundaran Paris.

‎Petugas kemudian melakukan pemeriksaan badan terhadap pemuda tersebut. Hasilnya, polisi menemukan satu buah obeng yang diselipkan di bagian pinggang sebelah kanan.

‎Pemeriksaan kemudian berlanjut pada sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna merah putih yang digunakan YN. Kecurigaan petugas kembali menemukan hasil.

‎Di dalam bagasi sepeda motor, polisi menemukan satu buah pisau tikam yang terbuat dari besi putih, dilengkapi gagang plastik serta sarung berbahan kertas.

‎Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim AKP Mahadewa Bayu membenarkan adanya penindakan tersebut.

‎“Benar, Tim URC Polres Kotamobagu telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial YN (27) yang kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau tikam dan obeng pada Sabtu malam di Bundaran Paris,” ujar Mahadewa.

‎Menurutnya, penindakan berawal dari patroli rutin yang dilakukan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

‎“Pelaku yang merupakan residivis curanmor dan curanik ini mencoba melarikan diri saat akan diperiksa, namun berhasil kami amankan,” katanya.

‎Mahadewa menegaskan, jajaran Satreskrim bersama Tim URC akan terus melakukan patroli, terutama pada waktu dan lokasi yang dianggap rawan.

‎“Sesuai arahan Bapak Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan dan kepemilikan sajam ilegal yang dapat meresahkan masyarakat,” tegasnya.

‎Saat ini, YN bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

‎Polisi menyebut perkara tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.

‎Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu buah pisau tikam berbahan besi putih dengan gagang plastik dan sarung kertas, satu buah obeng, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna merah putih.

‎Polres Kotamobagu juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan pemuda, untuk tidak membawa senjata tajam dalam bentuk apa pun ketika bepergian.

‎“Patroli URC akan terus kami intensifkan, khususnya pada jam-jam rawan, sebagai bagian dari upaya memberikan rasa aman kepada masyarakat Kotamobagu,” pungkasnya. (***)

Exit mobile version