SITARO — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Kepulauan Sitaro, membubarkan aksi perjudian sabung ayam di Kampung Apeng Sala, Kecamatan Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Sitaro, Minggu (20/9/2026) sore.
Operasi penertiban yang dipimpin langsung oleh Katim URC IPDA Herry Djalula ini menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah akan praktik perjudian dan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sitaro, IPTU Tedd R. Mandagi, S.H., membenarkan penindakan tersebut. Pihaknya bergerak sekitar pukul 15.30 WITA setelah melakukan pemantauan di lokasi sasaran.
“Penertiban ini merujuk pada rencana kerja Polres tahun 2026 dalam menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif. Begitu menerima aduan warga terkait aktivitas sabung ayam, tim langsung turun ke lokasi untuk melakukan pembubaran dan pengamanan,” ujar IPTU Tedd R. Mandagi.
Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 30 unit kendaraan roda dua dan delapan orang warga yang berada di lokasi kejadian.
Seluruh barang bukti dan warga yang terindikasi terlibat langsung digiring ke Mako Polsek Tagulandang untuk pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun rincian kendaraan yang disita mencakup 15 unit sepeda motor yang dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) dan 15 unit lainnya tanpa plat nomor.
Warga yang diamankan terdiri dari berbagai kelompok usia, mulai dari yang termuda berusia 23 tahun hingga yang tertua berusia 77 tahun, yang sebagian besar berdomisili di kawasan Kecamatan Tagulandang.
delapan warga yang dimintai keterangan di antaranya:
HK (77), warga Kampung Mulengen
AI (60), warga Mohongsawang
YI (45), warga Apeng Sala
KMA (23), warga Kampung Boto
IA (61), warga Kampung Boto
NT (64), warga Kampung Boto
SS (55), warga Kampung Boto
KS (29), warga Kelurahan Bahoi
Usai pembubaran dan sterilisasi arena sabung ayam, personel kepolisian tetap melakukan pemantauan berkala di sekitar lokasi guna memastikan kegiatan ilegal tersebut tidak kembali beroperasi.
Kapolres Kepulauan Sitaro AKBP RONALD A. MAUBOY, S.E S.IK, M.IK menegaskan akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana perjudian dan mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan potensi gangguan Kamtibmas di lingkungan masing-masing. (***)
