Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Beberkan Postur APBD 2027 di Paripurna DPRD Sulut, Pendapatan Rp 3,2 Triliun Fokus Kesejahteraan Rakyat

Sulut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Utara (DPRD Sulut) menggelar Rapat Paripurna, Senin (21/9/2026).

Agenda utama paripurna ini adalah mendengarkan penjelasan Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2027 sekaligus tanggapan Gubernur terkait pembahasan Perubahan APBD 2026.

Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen, Sp.B-KBD di dampingi wakil ketua DPRD Sulut, ini berlangsung khidmat di Ruang Paripurna, Kantor DPRD Sulut.

Hadir dalam paripurna tersebut Wakil Gubernur Victor Mailangkay, Sekprov, jajaran Forkopimda, TAPD, serta seluruh Anggota DPRD Sulut.

Dalam penjelasannya, Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus,SE menegaskan bahwa Ranperda APBD 2027 bukan sekadar dokumen angka, melainkan manifestasi hukum dan tindak lanjut dari kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang telah disepakati bersama DPRD pada 14 Agustus 2026 lalu.

“Ranperda ini menerjemahkan arah kebijakan makro dan delapan prioritas pembangunan daerah dan pemenuhan layanan dasar masyarakat,” ujarnya.

Dijelaskannya, delapan prioritas pembangunan tersebut tetap berfokus pada pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas SDM, kesehatan gratis, pendidikan, infrastruktur, ketahanan pangan, pariwisata, serta peningkatan investasi dan ekonomi kerakyatan.

Di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Sulut, Gubernur memaparkan secara rinci postur APBD 2027.

Berikut rinciannya:

1. Pendapatan Daerah: Rp 3,242 Triliun
2. Belanja Daerah: Rp 3,043 Triliun
3. Penerimaan Pembiayaan: Rp 41,23 Miliar
4. Pengeluaran Pembiayaan: Rp 240,62 Miliar

Gubernur menjelaskan, dengan postur tersebut, APBD Sulut 2027 diproyeksikan masih mengalami surplus sebelum pembiayaan, yang akan digunakan untuk menutup pengeluaran pembiayaan seperti pembayaran cicilan utang dan penyertaan modal.

Menurut Gubernur, postur APBD yang disampaikan saat ini masih bersifat dinamis dan dapat mengalami penyesuaian.

Hal ini dikarenakan komponen Dana TKD (Transfer ke Daerah) dari Pemerintah Pusat seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) belum ditetapkan secara definitif oleh pemerintah pusat melalui APBN 2027.

“Postur APBD 2027 dapat disesuaikan pada tahap pembahasan antara DPRD dan TAPD,” katanya.

Artinya, angka pendapatan bisa saja bertambah ketika alokasi TKD dari pusat sudah turun, sehingga belanja untuk masyarakat juga bisa ditingkatkan.

Dalam penutup penjelasannya, Gubernur menegaskan komitmennya. Di tengah keterbatasan fiskal yang dialami hampir semua daerah di Indonesia, Pemprov Sulut tetap berorientasi penuh pada pelayanan publik dan mendorong kesejahteraan rakyat.

Ia tidak ingin APBD hanya habis untuk belanja rutin birokrasi, melainkan harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Nyiur Melambai.

“Kita mendorong penguatan kemandirian fiskal lewat akselerasi PAD (Pendapatan Asli Daerah),” tegasnya.

Penguatan PAD akan dilakukan melalui optimalisasi pajak daerah, retribusi, pengelolaan aset daerah, serta mendorong BUMD untuk lebih produktif dan inovatif tanpa membebani rakyat.

Exit mobile version