Barang Bukti Perkara Berkekuatan Hukum tlYetap Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kotamobagu

FB_IMG_1789734829713

KOTAMOBAGU — Kejaksaan Negeri Kotamobagu kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum melalui pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) Tahun 2026.

Kegiatan tersebut berlangsung di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan dihadiri Wali Kota Kotamobagu dr. Weny Gaib, Sp.M., Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Tasjrifin Muljana Abdul Halim, S.H., M.H., serta Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses penegakan hukum di wilayah Kotamobagu.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolres dan jajarannya, Pengadilan Negeri Kotamobagu, Pemerintah Daerah, serta seluruh instansi yang telah bekerja sama dalam melakukan penegakan hukum,” ujar Tasjrifin.

Kajari mengajak seluruh elemen terkait untuk terus memperkuat sinergi demi menjaga daerah tetap aman, tertib, dan bersih dari berbagai bentuk tindak pidana.

“Atas nama Pemerintah Kota Kotamobagu, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang terus bersinergi dan bekerja sama dalam mendukung penegakan hukum di wilayah Kota Kotamobagu,” ungkap Wali Kota.

Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan tugas penegakan hukum terhadap perkara-perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sekaligus memperlihatkan koordinasi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.(***)

Exit mobile version