KOTAMOBAGU — Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Oskar Manoppo, mengambil sikap tegas menyikapi isu yang menyeret nama dirinya dan keluarganya dalam perkara dugaan pelecehan seksual di Kotamobagu.
Oskar secara resmi membantah informasi yang menyebut salah satu pihak dalam perkara tersebut sebagai “anak Bupati Boltim”.
Menurutnya, informasi itu tidak benar dan perlu segera diluruskan agar tidak berkembang menjadi persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
“Saya tegaskan, pihak yang disebut-sebut itu tidak memiliki hubungan keluarga dengan saya. Penggunaan nama kepala daerah dalam perkara ini harus diluruskan,” tegas Oskar.
Tak hanya memberikan klarifikasi, Oskar juga membuka kemungkinan menempuh langkah hukum apabila nantinya ditemukan adanya pihak yang sengaja menggunakan atau mencatut namanya maupun nama keluarganya untuk kepentingan tertentu.
Ia menegaskan, persoalan tersebut menyangkut nama baik pribadi, keluarga, sekaligus institusi pemerintahan yang dipimpinnya.
“Jika ada yang terbukti mencatut, tentu akan kami proses sesuai aturan hukum,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa Bupati Boltim tidak akan tinggal diam apabila pencatutan nama tersebut terbukti dilakukan secara sengaja dan merugikan nama baiknya maupun keluarganya.
Meski demikian, Oskar menegaskan dirinya tidak ingin mencampuri proses penanganan perkara dugaan pelecehan seksual yang tengah menjadi perhatian publik.
Ia menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita serahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum. Yang terpenting, informasi yang berkaitan dengan nama saya dan keluarga harus disampaikan secara benar,” ujarnya.
Oskar juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.
Menurutnya, klarifikasi diperlukan agar persoalan hukum tidak berkembang menjadi isu lain yang justru merugikan pihak-pihak yang tidak memiliki keterkaitan.
Dengan sikap tersebut, Bupati Boltim menegaskan dua hal: proses hukum perkara dugaan pelecehan seksual tetap berjalan sesuai kewenangan aparat penegak hukum, sementara dugaan pencatutan nama dirinya akan ditindak melalui jalur hukum apabila memiliki bukti yang cukup. (***)
