MITRA — Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) Ronald Kandoli menghadiri Seminar Hukum yang digelar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara di Aula SMA Lokon Tomohon, Rabu (19/8/2026).
Seminar tersebut mengangkat tema strategis, “Reposisi Kewenangan Jaksa sebagai Dominus Litis di Era Transisi Hukum: Implementasi Instrumen Lex Favor Reo dan Sinkronisasi Penegakan Hukum Pidana.”
Kepala Kejati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH, MH, tampil sebagai keynote speaker. Sejumlah narasumber turut memberikan pandangan, di antaranya Ketua Pengadilan Tinggi Manado Amin Sutikno, SH, MH, Wakil Kepala Kejati Sulut Dr. Feri Tas, SH, M.Hum, M.Si, serta akademisi Universitas Negeri Manado (UNIMA).
Kehadiran Bupati Ronald Kandoli juga didampingi jajaran Forkopimda Kabupaten Mitra. Turut hadir Ketua DPRD Mitra Crist Rumansi, SP, M.Si, Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya, SIK, M.Han, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Albertus Ronny Santoso, SH, MH, dan Kepala Pengadilan Negeri Tondano Dr. Ernest Ulaen, SH, MM.
Bupati juga hadir bersama Sekretaris Daerah Mitra David H. Lalandos, AP, MM, para asisten serta jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mitra.
Seminar tersebut sekaligus menjadi forum koordinasi dan sinkronisasi antara pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum serta instansi vertikal di Sulawesi Utara.
Sejumlah pejabat turut hadir, antara lain Kakanwil Ditjen Imigrasi Sulut I Gusti Bagus M. Ibrahim, Wali Kota Tomohon Carol Senduk, SH, Wakil Wali Kota Tomohon Sendy G. A. Rumajar, SE, M.Ikom, Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH, serta Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Adi Imanuel Palebangan, SH, MH.
Forum ini diharapkan mampu memperkuat pemahaman dan sinergi antar-aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, khususnya dalam menghadapi masa transisi hukum pidana yang tengah berlangsung di Indonesia.
Bagi pemerintah daerah, penguatan koordinasi tersebut menjadi penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan selaras dengan perkembangan regulasi serta kebijakan penegakan hukum nasional.(***)
