Rosdiana Tungkagi Menangkan Putusan MA, LAKI Sulut Minta Warga Segera Tinggalkan Lahan Itungou Panang

BOLTIM — Sengketa lahan perkebunan Itungou Panang yang berbatasan dengan kawasan HGU Kobandian di Desa Bulawan, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), memasuki babak baru.

Penggugat, Rosdiana Tungkagi, menyatakan telah memenangkan perkara sengketa lahan tersebut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Putusan tersebut disebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Berbekal putusan pengadilan tersebut, Rosdiana meminta warga yang masih berada dan melakukan aktivitas di kawasan perkebunan Itungou Panang agar secara sukarela meninggalkan lahan tersebut.

“Lahan perkebunan Itungou Panang Desa Bulawan itu merupakan hak milik saya sesuai putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu, putusan banding Pengadilan Tinggi Manado dan putusan kasasi Mahkamah Agung. Secara hukum sudah berkekuatan hukum tetap,” tegas Rosdiana, Rabu (19/8/2026).

Rosdiana juga menyoroti aktivitas pertambangan yang disebut masih berlangsung di kawasan tersebut. Ia meminta warga yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin untuk segera menghentikan aktivitas dan meninggalkan lokasi.

Menurutnya, sejumlah nama warga yang diduga melakukan aktivitas pertambangan menggunakan tromol dan tong telah dikantonginya.

“Para pelaku tambang ilegal yang menggunakan tromol dan tong, yakni inisial AB, SS, OS, WL dan HL, saya imbau dengan sukarela keluar dari wilayah lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Rosdiana mengatakan, pihaknya masih mengedepankan cara persuasif dengan memberikan kesempatan kepada warga untuk meninggalkan lokasi secara sukarela.

Namun, apabila imbauan tersebut tidak diindahkan, ia memastikan akan menempuh langkah hukum dengan meminta aparat penegak hukum melakukan penertiban.

“Saya sudah laporkan ke aparat penegak hukum untuk dilakukan penertiban sesuai putusan Mahkamah Agung,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPD LAKI Sulut, Firdaus Mokodompit, yang mendampingi Rosdiana Tungkagi, turut meminta warga yang masih beraktivitas di lahan perkebunan Itungou Panang dengan luas lahan sesuai dengan putusan MA kurang lebih 5,5 hektare, agar menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Firdaus menjelaskan, perkara tersebut telah melalui proses hukum secara bertahap, mulai dari Pengadilan Negeri Kotamobagu, Pengadilan Tinggi Manado hingga Mahkamah Agung.

“Ini sesuai putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor Perkara 36/Pdt.G/2024/PN Kotamobagu, putusan banding Pengadilan Tinggi Manado Nomor Perkara 169/PDT/2024/PT MND dan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 5608 K/Pdt/2025. Tiga putusan itu dimenangkan penggugat Rosdiana Tungkagi,” ungkap Firdaus.

Ia menyebut, kondisi di lapangan saat ini menjadi perhatian karena lahan tersebut diduga masih dimanfaatkan sejumlah warga untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin.

Firdaus berharap warga yang masih menduduki maupun melakukan aktivitas di kawasan perkebunan Itungou Panang dapat menghormati putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami berharap warga yang masih berada dan berkegiatan di lahan perkebunan Itungou Panang dapat menghormati putusan Mahkamah Agung yang memenangkan Rosdiana Tungkagi, dan secara sukarela keluar dari lokasi sebelum pihak APH melakukan tindakan tegas,” pungkasnya. (***)

Exit mobile version