BOLTIM — Polemik aktivitas pertambangan di kawasan Panang, Dusun 5, Desa Kotabunan, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, kembali menjadi perhatian.
Kali ini, Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) meminta Presiden RI Prabowo Subianto memberikan perhatian serius terhadap nasib masyarakat lokal yang selama ini menggantungkan kehidupan dari aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
Permintaan itu disampaikan Ketua Bidang Investigasi Nasional KANNI, Chandra E. Damopolii, melalui surat terbuka yang ditujukan langsung kepada Presiden. KANNI menilai persoalan Panang tidak semata-mata menyangkut aktivitas pertambangan, tetapi juga berkaitan dengan keberlangsungan ekonomi masyarakat serta kepastian hukum atas pengelolaan kawasan tersebut.
Menurut Chandra, sejumlah warga telah lama menjadikan aktivitas pertambangan di Panang sebagai sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk membiayai pendidikan anak.
Karena itu, KANNI meminta pemerintah tidak melihat persoalan tersebut hanya dari sisi investasi dan pengelolaan sumber daya alam, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat yang telah bergantung pada kawasan tersebut.
“Kami meminta Presiden dapat melihat kondisi yang ada di Panang dan memberikan solusi terbaik bagi masyarakat,” kata Chandra sebagaimana dikutip dari surat terbukanya, Rabu (19/8/2026).
Chandra juga menyoroti berbagai pemberitaan maupun pernyataan terkait kawasan Panang. Menurutnya, persoalan tersebut perlu dilihat secara utuh dan berimbang dengan mempertimbangkan fakta di lapangan serta kondisi masyarakat setempat.
Dalam surat terbuka tersebut, KANNI turut menyebut PT ASA sebagai salah satu pihak yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan.
KANNI meminta pemerintah memberikan penjelasan sekaligus solusi terhadap kondisi masyarakat yang terdampak maupun berpotensi terdampak akibat kebijakan pengelolaan kawasan pertambangan di Panang.
Menurut Chandra, penyelesaian persoalan tersebut idealnya dilakukan melalui pertemuan dan dialog antara masyarakat, pemerintah daerah, serta pihak perusahaan dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
KANNI juga menyampaikan bahwa masyarakat telah melakukan aktivitas ekonomi di kawasan Panang sebelum kehadiran PT ASA. Namun, organisasi tersebut menilai berbagai klaim mengenai sejarah penguasaan dan pemanfaatan lahan tetap perlu diverifikasi secara objektif.
Verifikasi tersebut, kata Chandra, dapat dilakukan dengan melihat data pertanahan, dokumen perizinan, serta keterangan dari instansi dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
Langkah tersebut dinilai penting agar penyelesaian polemik tidak didasarkan pada klaim sepihak, melainkan pada fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
KANNI berharap pemerintah pusat dapat membuka ruang dialog yang melibatkan seluruh pihak berkepentingan. Menurut mereka, penyelesaian polemik Panang harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi, penerimaan daerah, kepastian hukum, perlindungan masyarakat, serta keberlanjutan mata pencaharian warga lokal.
KANNI juga menilai kehadiran negara sangat dibutuhkan untuk memastikan setiap kebijakan pengelolaan sumber daya alam tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
“Yang terpenting adalah adanya solusi yang memberikan kepastian hukum sekaligus tidak mengabaikan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya di kawasan tersebut,” demikian substansi permintaan KANNI dalam surat terbuka tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara maupun PT ASA terkait isi surat terbuka KANNI tersebut.
Redaksi membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebutkan untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik. (***)
