Kurang dari 24 Jam, Tim URC Polres Sitaro Ungkap Kematian Altein Diamana sebagai Kasus Pembunuhan

SITARO – Gerak cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Kepulauan Sitaro bersama Unit Reskrim Polsek Siau Barat berhasil mengungkap kasus kematian Lelaki Altein Diamana (72), yang semula diduga sebagai kecelakaan murni akibat terjatuh.

Di bawah komando Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sitaro, Iptu Tedd Mandagi, SH, polisi hanya membutuhkan waktu kurang dari 1×24 jam untuk membongkar fakta di balik kematian korban.

Dari hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan sejumlah kejanggalan yang tidak sesuai dengan dugaan awal bahwa korban terjatuh sendiri di kawasan Perkebunan Sangelo.

Tim Inafis dan penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap keterangan sejumlah saksi, termasuk mencermati alibi saksi kunci serta hasil visum luar terhadap jenazah korban.

Kecurigaan penyidik semakin menguat setelah menemukan ketidaksesuaian antara posisi sandal, lokasi jenazah di dasar kali kering, serta narasi bahwa korban terpeleset saat berjalan searah.

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap seorang perempuan berinisial SL (54). Dari interogasi mendalam dan pencocokan sejumlah fakta di lapangan, SL akhirnya mengakui keterlibatannya dalam kematian korban.

Berdasarkan pengakuan tersebut, korban disebut didorong menggunakan kedua tangan pada bagian dada setelah terjadi penolakan terhadap ajakan pelaku. Dorongan tersebut menyebabkan korban terjatuh ke tebing hingga akhirnya meninggal dunia.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Kepulauan Sitaro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini dikenakan Pasal 338 KUHP, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 458 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Respons cepat kepolisian dimulai pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WITA, ketika Tim URC Reskrim tiba di lokasi Perkebunan Sangelo untuk melakukan evakuasi awal terhadap jenazah korban.

Memasuki Minggu dini hari sekitar pukul 02.00 WITA, Tim Inafis bersama penyidik menemukan sejumlah kejanggalan pada alibi saksi kunci serta hasil pemeriksaan awal terhadap kondisi korban.

Sekitar pukul 06.00 WITA, penyidik meningkatkan pemeriksaan melalui interogasi mendalam secara maraton terhadap SL.

Hanya sekitar dua jam kemudian, atau pukul 08.00 WITA, fakta penting berhasil diperoleh. Pelaku mengakui bahwa dirinya mendorong korban hingga terjatuh ke tebing dan menyebabkan korban meninggal dunia.

Keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa pengungkapan kasus dilakukan bahkan sebelum 12 jam sejak proses evakuasi awal berlangsung.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sitaro, Iptu Tedd Mandagi, SH, menegaskan bahwa pengungkapan cepat tersebut tidak terlepas dari ketelitian personel dalam membaca setiap fakta di lapangan.

“Kami tidak ingin terburu-buru menyimpulkan bahwa korban meninggal akibat kecelakaan. Setiap temuan di TKP kami periksa dan kami cocokkan dengan keterangan yang diberikan. Ketika ditemukan adanya ketidaksesuaian, kami langsung melakukan pendalaman secara menyeluruh,” tegas Iptu Tedd.

Menurutnya, posisi sandal dan jenazah korban menjadi salah satu petunjuk penting yang membuat penyidik mempertanyakan kronologi awal.

“Ada beberapa hal yang tidak sinkron dengan cerita awal. Dari situ penyidik melakukan pendalaman terhadap waktu kejadian, posisi korban, posisi saksi, hingga jeda waktu sebelum pertolongan diminta. Semua kami rangkai berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” ujarnya.

Iptu Tedd juga mengapresiasi kerja cepat dan solid antara Tim URC Satreskrim Polres Kepulauan Sitaro, Unit Reskrim Polsek Siau Barat, Tim Inafis serta seluruh personel yang terlibat.

“Sinergitas menjadi kunci. Begitu ada informasi, personel langsung bergerak. Kami memastikan lokasi, saksi maupun barang-barang yang berkaitan dengan perkara tetap terjaga sehingga tidak memberikan kesempatan kepada siapapun untuk menghilangkan barang bukti atau melarikan diri,” katanya.

Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan dalam waktu singkat merupakan bentuk komitmen Polres Kepulauan Sitaro dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Yang paling utama adalah memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Kami akan bekerja berdasarkan fakta, alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyidikan akan terus kami lakukan secara profesional dan transparan,” pungkasnya.

Pengungkapan cepat ini sekaligus meredam potensi berkembangnya informasi liar di tengah masyarakat, khususnya antara keluarga korban di Kampung Kiawang dan masyarakat Kampung Mini.

Polres Kepulauan Sitaro memastikan proses hukum terhadap tersangka terus berjalan hingga perkara tersebut dinyatakan lengkap sesuai ketentuan perundang-undangan. (***)

Exit mobile version