KOTAMOBAGU – Aktivitas pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga ilegal kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum di Kota Kotamobagu.
Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kotamobagu mengamankan satu unit Toyota Hilux Double Cabin berwarna putih yang diduga digunakan untuk mengangkut solar tanpa kejelasan dokumen perizinan, Rabu (12/8/2026) malam.
Mobil tersebut dibawa ke Mapolres Kotamobagu sekitar pukul 21.00 WITA bersama pengemudi dan muatan solar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Yang menarik perhatian, dari bak belakang kendaraan ditemukan sejumlah wadah berisi solar. Terdapat 9 galon berkapasitas 25 liter dan 5 galon berukuran 5 liter.
Jika dihitung berdasarkan kapasitas wadah, total muatan tersebut mencapai sekitar 250 liter solar.
Pengamanan ini menimbulkan dugaan bahwa BBM tersebut tidak diangkut melalui mekanisme distribusi yang semestinya.
Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan aparat, termasuk asal-usul solar, dokumen pengangkutan, hingga tujuan distribusinya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kendaraan tersebut diduga milik warga setempat. Polisi kini masih mendalami keterangan pengemudi serta legalitas BBM yang diamankan.
Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik melalui Kasat Reskrim IPTU Ahmad Waafi membenarkan adanya pengamanan kendaraan tersebut.
“Barang bukti sudah diamankan di kantor. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” ungkap IPTU Waafi.
Pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih jauh terkait kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Pemeriksaan masih berlangsung untuk memastikan apakah pengangkutan solar tersebut memiliki dokumen dan izin yang dipersyaratkan atau justru masuk dalam kategori distribusi BBM ilegal.
Hingga kini, kendaraan dan muatan solar masih diamankan di Mapolres Kotamobagu sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan. (***)
