Satlantas Polres Boltim Sikat Knalpot Brong dan Kendaraan Tanpa TNKB, Pelanggar Langsung Ditindak

BOLTIM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) terus menunjukkan komitmennya menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman.

Pada Senin (3/8/2026), petugas kembali menggelar operasi penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong serta kendaraan yang tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah.

Operasi yang berlangsung mulai pukul 13.15 hingga 14.20 WITA itu menyasar ruas Jalan Trans Sulawesi di sekitar Pos Lantas Kecamatan Tutuyan serta kawasan depan Mako Polres Boltim.

Sebelum turun ke lapangan, seluruh personel mengikuti apel kesiapan yang dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Boltim, Iptu Douglas Tatontos, S.H. Selanjutnya, petugas melakukan patroli hunting system dengan mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif kepada para pengguna jalan.

Dalam operasi tersebut, kendaraan berknalpot bising (brong), kendaraan tanpa TNKB resmi, serta berbagai pelanggaran kasat mata lainnya menjadi fokus utama penindakan karena dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum sekaligus membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Hasilnya, petugas menindak satu pelanggar dengan tilang, memberikan tiga teguran, serta mengamankan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti. Sementara itu, selama kegiatan berlangsung tidak ditemukan pelanggaran yang melibatkan kendaraan roda empat.

Penindakan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3), serta Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi pengguna knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Sedangkan kendaraan tanpa TNKB ditindak berdasarkan Pasal 280 juncto Pasal 68 ayat (1) undang-undang yang sama.

Kasat Lantas Polres Boltim, Iptu Douglas Tatontos, S.H., menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar memberikan sanksi kepada pelanggar, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran masyarakat untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas.

“Penindakan ini bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, tetapi sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar semakin disiplin dan patuh terhadap peraturan lalu lintas. Penggunaan knalpot brong maupun kendaraan tanpa TNKB yang sah tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu ketertiban umum dan berpotensi membahayakan keselamatan di jalan,” tegasnya.

Ia menambahkan, operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah preventif sekaligus represif dalam mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Satlantas Polres Boltim juga mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kelengkapan administrasi kendaraan, menggunakan perlengkapan sesuai standar pabrikan, serta mematuhi seluruh aturan berlalu lintas. Dengan meningkatnya kesadaran dan kepatuhan pengguna jalan, diharapkan tercipta budaya berlalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. (***)

Exit mobile version