Polemik Lahan Eks HGU Kobondian di Boltim Memanas, Kurniawan Lawendatu: Warga Dusun V Kotabunan Tolak Klaim PT ASA

Sulut, Muncul polemik di Desa Kotabunan, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), terkait status lahan perkebunan yang diduga merupakan eks Hak Guna Usaha HGU Kobondian.

Lahan yang kini telah menjadi pemukiman warga itu kembali disorot setelah PT Arafura Surya Alam PT ASA memasang papan pengumuman yang mengklaim lokasi tersebut sebagai milik perusahaan.

Hal ini disampaikan Ketua DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah IMM Bidang Agraria, Kurniawan Lawendatu, Rabu, (20/7/2026).

“Sejak zaman dahulu masyarakat Desa Kotabunan sering mendengar bahwa lokasi perkebunan kelapa yang berada di Panang Doup Desa Kotabunan adalah lahan Hak Guna Usaha HGU yang masa kontraknya sudah lama berakhir dari pemegang HGU Onel Lumintang,” ujar Lawendatu.

Menurut Lawendatu, lahan yang diduga merupakan eks HGU Kobondian Kotabunan tersebut saat ini sudah menjadi pemukiman masyarakat Dusun V Kotabunan dengan jumlah penduduk kurang lebih 120 Kepala Keluarga KK.

Selain pemukiman, di lokasi tersebut juga terdapat Izin Usaha Pertambangan IUP milik PT ASA. Ia menduga kegiatan pertambangan itu melanggar kaidah AMDAL dan jarak aman karena berada di tengah pemukiman masyarakat.

“Ironisnya, baru-baru ini pihak perusahaan PT ASA telah melakukan pemasangan papan pengumuman bahwa lokasi yang diduga eks HGU itu adalah hak milik perusahaan PT ASA,” ungkapnya.

Lawendatu menegaskan, polemik ini menjadi salah satu dasar kuat bagi warga untuk mempertahankan tanahnya dan menolak IUP yang dianggap tidak berpihak pada rakyat.

Ia juga mengutip komitmen Gubernur Sulut Mayjen Purn Yulius Selvanus SE yang terus mendorong penambang lokal agar lebih sejahtera dan legal.

Berikut 5 poin dorongan Gubernur Sulut:
1. Pemprov Sulut sudah mengajukan 232 wilayah pertambangan rakyat ke pusat. Baru 68 yang disetujui.
2. Januari 2026 Gubernur melakukan RDP dengan Komisi XII DPR RI untuk memperjuangkan legalitas penambang rakyat.
3. “Melarang pengusaha lain masuk di Sulut, kecuali masyarakat Sulawesi Utara”. Alasannya: penambang kita nambang buat keluarga, sekolahin anak, bukan buat memperkaya diri.
4. April 2026 dijajaki kerja sama dengan PT Antam agar hasil tambang rakyat dihargai sesuai standar LBMA dan mendapat pendampingan teknis.
5. Setelah PP 39/2025 tentang WPR terbit, Pemprov akan membuat Pergub agar pelaksanaan tepat sasaran.

“Ini adalah janji saya kepada masyarakat. Penambang rakyat harus mendapatkan kepastian hukum agar mereka dapat bekerja dengan aman, tenang, dan bermartabat,” tegas Gubernur Yulius Selvanus.

“Saya siap mempertaruhkan jabatan untuk melindungi penambang rakyat,” sambungnya mengutip penegasan Gubernur Sulut.

Gubernur juga menyebut ada arahan langsung dari Presiden Prabowo.
“Atas arahan Bapak Presiden Prabowo, Izin Pertambangan Rakyat IPR dan WPR ini harus betul-betul untuk rakyat,” tegas Lawendatu mengutip arahan Gubernur.

Dengan adanya PP No 39 Tahun 2025 tentang WPR sebagai dasar hukum baru, Lawendatu berharap tambang rakyat di Sulut bisa dilegalkan.

“Tujuannya adalah kepastian hukum, peningkatan kesejahteraan dan PAD, tambang yang tertib dan berkelanjutan, serta Rakyat Sulut harus jadi Tuan di Tanah Sendiri, Tambang Milik Rakyat,” tandanya.