Eks HGU Kobondian di Kotabunan Boltim Jadi Pemukiman Warga, Kurniawan Lawendatu: Desak Negara Hadir Lindungi 120 KK

Eks HGU Kobondian di Kotabunan Boltim Jadi Pemukiman Warga, Kurniawan Lawendatu: Desak Negara Hadir Lindungi 120 KK

Sulut, Status lahan di Desa Kotabunan, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur kembali menjadi perbincangan. Lahan yang diduga eks HGU Kobondian itu kini dihuni sekitar 120 KK dan berbenturan dengan klaim IUP PT Arafura Surya Alam.

Ketua DPP IMM Bidang Agraria, Kurniawan Lawendatu, menyoroti persoalan ini.

Ia mengatakan masyarakat sudah lama mengetahui bahwa area perkebunan kelapa di Panang Doup adalah bekas HGU milik Onel Lumintang yang kontraknya telah lama berakhir.

“Lahan yang diduga merupakan eks HGU Kobondian Kotabunan tersebut saat ini sudah menjadi pemukiman masyarakat Dusun V Kotabunan dengan jumlah penduduk kurang lebih 120 Kepala Keluarga,” kata Lawendatu, Rabu, (29/7/2026).

Persoalan bertambah karena di lokasi pemukiman tersebut terdapat IUP PT ASA. Lawendatu menduga keberadaan tambang itu melanggar kaidah AMDAL dan ketentuan jarak aman karena berdekatan langsung dengan rumah warga.

“Situasi memanas setelah PT ASA memasang papan pengumuman. Ironisnya, baru-baru ini pihak perusahaan PT ASA telah melakukan pemasangan papan pengumuman bahwa lokasi yang diduga eks HGU itu adalah hak milik perusahaan PT ASA,” ujarnya.

Merespons kondisi ini, Lawendatu menegaskan warga berhak mempertahankan tanahnya. Ia menyebut dorongan Gubernur Sulut Mayjen Purn Yulius Selvanus SE sebagai angin segar bagi penambang rakyat.

“Ini poin-poin dorongan dari Gubernur Sulut Mayjen Purn Yulius Selvanus, SE,” ungkapnya.

1. Pemprov Sulut sudah ajukan 232 wilayah pertambangan rakyat ke pusat. Baru 68 yang disetujui.
2. Bawa aspirasi ke Senayan. Januari 2026 Gubernur RDP dengan Komisi XII DPR RI untuk perjuangkan legalitas penambang rakyat.
3. Tegas tolak korporasi luar. “Melarang pengusaha lain masuk di Sulut, kecuali masyarakat Sulawesi Utara”. Alasannya: penambang kita nambang buat keluarga, sekolahin anak, bukan buat memperkaya diri.
4. Kerja sama dengan Antam. April 2026 jajaki kerja sama dengan PT Antam biar hasil tambang rakyat dihargai sesuai standar LBMA dan dapat pendampingan teknis.
5. Siapkan Pergub. Setelah PP 39/2025 tentang WPR terbit, Pemprov akan buat Pergub agar pelaksanaan tepat sasaran.

“Ini adalah janji saya kepada masyarakat. Penambang rakyat harus mendapatkan kepastian hukum agar mereka dapat bekerja dengan aman, tenang, dan bermartabat,” tegas Mayjen Purn Yulius Selvanus SE.

“Saya siap mempertaruhkan jabatan untuk melindungi penambang rakyat,” sambung Gubernur.

Lawendatu mengungkapkan bahwa Gubernur Sulut sudah menyampaikan arahan Presiden Prabowo.

“Atas arahan Bapak Presiden Prabowo, Izin Pertambangan Rakyat IPR dan WPR ini harus betul-betul untuk rakyat,” tegas Lawendatu.

Dengan terbitnya PP No 39 Tahun 2025 tentang WPR, diharapkan menjadi dasar hukum untuk melegalkan tambang rakyat.

Tujuannya jelas memberi kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan dan PAD, mewujudkan pertambangan tertib dan berkelanjutan, serta memastikan Rakyat Sulut harus jadi Tuan di Tanah Sendiri, Tambang Milik Rakyat.

“Ini menjadi salah satu dasar bagi warga Dusun V untuk mempertahankan lahan dan menolak IUP yang dinilai merugikan masyarakat,” pungkasnya.

Exit mobile version