Manado, Raperda tentang Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah Penyakit Menular mendapat lampu hijau dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sulut.
Fraksi berlambang banteng moncong putih itu menyatakan sikap menerima untuk dilanjutkan ke pembahasan tingkat berikutnya.
Pandangan umum fraksi disampaikan oleh Hi. Ruslan Abdul Ghani dalam rapat paripurna DPRD Sulut, Senin, (13/7/ 2026), di ruang paripurna Gedung Cengkeh.
“Fraksi PDI Perjuangan menerima Ranperda dan dibahas dalam pembahasan selanjutnya,” kata Ruslan mewakili fraksinya.
Anggota DPRD Sulut Dapil Bitung-Minut ini mengapresiasi inisiatif pemerintah yang berupaya menyiapkan payung hukum untuk mengantisipasi potensi KLB di daerah. Menurutnya, regulasi ini akan memperkuat sistem kewaspadaan dini dan respon cepat pemerintah.
Meski mendukung, PDIP menitipkan sejumlah catatan, Hi. Ghani juga meminta agar implementasi Raperda tidak hanya di atas kertas.
“Kami mengapresiasi hadirnya Ranperda tersebut. Tapi pelaksanaannya harus berjalan sesuai dengan SOP yang jelas, agar tidak terjadi kebingungan saat penanganan di lapangan,” jelasnya.
Selain itu, ia menyoroti ketimpangan fasilitas kesehatan. PDIP mendorong Pemprov Sulut memastikan kesiapan rumah sakit, terutama yang berada di daerah 3T.
“Kesiapan fasilitas kesehatan harus jelas dan rumah sakit terutama daerah 3T. Jangan sampai ketika terjadi wabah, daerah pinggiran justru paling tertinggal dalam penanganan,” tegasnya.
Fraksi PDIP berharap, setelah disahkan menjadi Perda, Raperda ini benar-benar menjadi panduan utama Pemprov dan Pemkab/Pemkot dalam melindungi masyarakat Sulut dari ancaman penyakit menular.
