Manado, Badan Anggaran DPRD Provinsi Sulawesi Utara kembali menggelar rapat lanjutan pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2025 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah TAPD, Senin, (13/7/2026), di Ruang Rapat Paripurna.
Rapat ini menjadi salah satu tahapan penting DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran daerah. Sejumlah catatan kritis pun disampaikan anggota Banggar, khususnya terkait sisa lebih pembiayaan anggaran SILPA.
Anggota Banggar DPRD Sulut Cindy Wurangian dalam rapat tersebut mempertanyakan adanya hutang belanja modal yang belum diselesaikan Pemprov Sulut.
Menurutnya, beban hutang ini harus dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan multi tafsir saat pembahasan pertanggungjawaban APBD.
“Hutang belanja modal ini posisinya di mana? Karena ini berpengaruh terhadap SILPA dan realisasi belanja kita tahun 2025,” ujar Cindy.
Selain itu, Cindy juga menyoroti angka SILPA sebesar Rp177 Miliar yang disampaikan Gubernur Sulut dalam nota pengantar Ranperda.
Setelah diberikan rincian, ternyata SILPA tersebut terdiri dari beberapa komponen.
Diantaranya Dana Alokasi Khusus DAK, dana yang belum terserap, serta dana-dana yang sifatnya khusus dan tidak bisa digunakan secara bebas.
“Setelah di berikan rincian SILPA ada DAK, dana belum terserap, dana yang bersifat khusus. Jadi tidak semua bisa kita anggap sebagai uang bebas,” jelasnya.
Cindy menilai narasi terkait SILPA Rp177 Miliar perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik maupun saat pembahasan di internal DPRD.
“Narasi SILPA narasinya perlu menaikkan konteks yang lebih jelas agar sinkron ketika melakukan rapat seperti sekarang ini,” tegasnya.
Pertanyaan krusial pun dilontarkan Cindy kepada TAPD. Ia ingin memastikan berapa besaran dana SILPA yang benar-benar bisa digunakan Pemprov Sulut untuk kegiatan prioritas tahun berjalan.
“Berapa free cash dana SILPA 177 Miliar yang kita bisa pakai? Ini penting kita ketahui bersama, supaya dalam perencanaan dan penganggaran ke depan kita tidak salah hitung,” tanya Cindy kepada TAPD.
“Jika SILPA didominasi oleh dana DAK dan dana khusus, maka ruang gerak pemerintah daerah dalam mengalokasikannya menjadi terbatas karena terikat aturan,”tandasnya.
