Polemik PT Futai Berlanjut ke Meja Hijau, Citizen Lawsuit Resmi Didaftarkan

BITUNG – Koalisi Advokasi Lingkungan Hidup dan Pesisir Sulawesi Utara bersama warga Kelurahan Tanjung Merah, Kota Bitung, resmi mengajukan Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Kamis (9/7/2026).

Gugatan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 33/G/LH/2026/PTUN.MDO dan ditujukan kepada sejumlah penyelenggara negara yang dinilai lalai menjalankan kewajiban penegakan hukum terhadap dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Futai Sulawesi Utara.

Dalam gugatan itu, para penggugat menilai selama bertahun-tahun terjadi dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan tanpa adanya tindakan penegakan hukum yang efektif, termasuk pemberian sanksi administratif oleh pemerintah.

Adapun pihak yang digugat yakni Gubernur Sulawesi Utara, Wali Kota Bitung, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung, Kepala DPMPTSP Kota Bitung, serta Direktur Utama PT Membangun Sulut Maju selaku pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung.

Koalisi menilai pembiaran terhadap dugaan pencemaran tersebut telah mengakibatkan tidak terlindunginya hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945.

Selain itu, para penggugat menilai sikap para tergugat bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta berbagai aturan terkait pengelolaan lingkungan dan Kawasan Ekonomi Khusus.

Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim memerintahkan para tergugat untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Futai Sulawesi Utara berupa pembekuan atau pencabutan persetujuan lingkungan.

Selain itu, penggugat juga meminta PT Futai Sulawesi Utara dikeluarkan dari KEK Bitung karena dinilai tidak memenuhi ketentuan lingkungan hidup dan perizinan yang berlaku.

Tuntutan lainnya adalah penghentian kegiatan yang diduga menimbulkan pencemaran serta pelaksanaan pemulihan fungsi lingkungan hidup bagi masyarakat yang terdampak.

Koalisi berharap proses persidangan berlangsung secara independen dan putusan yang dihasilkan berpihak pada perlindungan lingkungan hidup serta keselamatan masyarakat terdampak. (*)

Exit mobile version