Draf Perwako Disiapkan, Pemkot Kotamobagu Buka Jalan Pemilihan Ulang Sangadi Moyag Tampoan

KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus mematangkan persiapan pelaksanaan Pemilihan Sangadi (Pilsang) ulang di Desa Moyag Tampoan, Kecamatan Kotamobagu Timur.

Salah satu langkah yang kini dilakukan adalah menyusun draf Peraturan Wali Kota (Perwako) sebagai dasar hukum pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat desa tersebut.

Penyusunan Perwako ini menjadi solusi setelah pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang tidak mengatur mekanisme pelaksanaan pemilihan kepala desa atau sangadi ulang. Karena itu, Pemkot Kotamobagu mengambil inisiatif untuk menyiapkan regulasi di tingkat daerah agar proses Pilsang tetap dapat dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.

Peraturan Wali Kota tersebut nantinya akan menjadi landasan operasional penyelenggaraan Pilsang yang demokratis, transparan, akuntabel, serta tetap mengedepankan kearifan lokal masyarakat Desa Moyag Tampoan.

Selain menjadi dasar hukum, Perwako juga akan mengatur secara rinci seluruh tahapan pemilihan, mulai dari penjaringan bakal calon, penetapan calon, masa kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, hingga mekanisme penyelesaian apabila terjadi sengketa hasil pemilihan.

Dengan regulasi tersebut, seluruh warga yang memenuhi persyaratan akan memiliki kesempatan yang sama untuk memilih maupun dipilih, sekaligus memperkuat sistem pengawasan guna mencegah berbagai bentuk pelanggaran selama proses demokrasi berlangsung.

Kepala Bagian Hukum Setda Kotamobagu, Rendra Dilapanga, SH, menjelaskan bahwa sebelumnya Pemkot masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah yang diharapkan mengakomodasi pelaksanaan Pilsang ulang.

“Peraturan Pemerintah sudah terbit, hanya saja pemerintah pusat tidak mengakomodir pengaturan Pilkades ulang di PP yang baru,” ujar Rendra, Jumat (26/6/2026).

Meski demikian, menurutnya, penyusunan Peraturan Wali Kota menjadi langkah strategis agar pelaksanaan Pemilihan Sangadi di Desa Moyag Tampoan dapat segera direalisasikan.

“Mudah-mudahan Pilsang Desa Moyag Tampoan bisa dilaksanakan dengan adanya Perwako,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Kotamobagu, Chelsia Paputungan, ST, memastikan kesiapan pemerintah daerah dari sisi pendanaan. Ia mengungkapkan bahwa anggaran pelaksanaan Pilsang ulang telah dialokasikan dalam APBD Tahun Anggaran 2026.

“Pelaksanaan Pilsang Desa Moyag Tampoan tinggal menunggu Perwako tentang tata cara pelaksanaan Pilsang kembali di Desa Moyag Tampoan,” tandas Chelsia.

Dengan tersusunnya Peraturan Wali Kota tersebut, diharapkan proses Pemilihan Sangadi ulang di Desa Moyag Tampoan dapat segera digelar, sehingga masyarakat kembali memperoleh hak demokratisnya untuk memilih pemimpin desa secara langsung, jujur, adil, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (***)

Exit mobile version