Gubernur YSK Pimpin Upacara Bhayangkara ke-80, Sebut UU Polri Baru Jadi “Hadiah Manis” di Tengah Transformasi Besar Korps Bhayangkara

MANADO– Momentum Hari Bhayangkara ke-80 di Mapolda Sulawesi Utara berubah menjadi penegasan politik keamanan daerah ketika Gubernur Yulius Selvanus memimpin upacara dan menyebut lahirnya UU Polri baru sebagai “hadiah manis” bagi Korps Bhayangkara di tengah tuntutan transformasi besar institusi.

Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus (YSK), bertindak sebagai Inspektur Upacara pada peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang digelar di Lapangan Mapolda Sulawesi Utara, Rabu (1/7/2026).

Kehadiran Gubernur YSK menjadi penegas komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam memperkuat sinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia, khususnya dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta mendukung agenda pembangunan daerah.

Dalam upacara tersebut, Gubernur YSK membacakan amanat Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di hadapan jajaran Polda Sulut, Forkopimda, serta para tamu undangan yang hadir.

Usai pelaksanaan upacara, rangkaian peringatan dilanjutkan dengan kegiatan kebersamaan yang diikuti Gubernur YSK bersama jajaran, termasuk Pangdam XIII/Merdeka yang turut memberikan kejutan sebagai bentuk apresiasi kepada Polri di hari jadinya.

Dalam keterangannya, Gubernur YSK menyampaikan ucapan selamat sekaligus apresiasi atas dedikasi Polri dalam mengabdi kepada bangsa dan negara.

YSK menyoroti bahwa peringatan Hari Bhayangkara tahun ini memiliki makna istimewa karena bertepatan dengan lahirnya regulasi baru, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang diundangkan pada 17 Juni 2026.

“Di usia ke-80 ini Polri mendapat hadiah berupa undang-undang baru. Ini hadiah yang manis, khususnya bagi Polda Sulut,” ujar YSK.

Gubernur menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulut bersama TNI dan seluruh instansi vertikal akan terus mendukung tugas-tugas kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan daerah.

“Polisi tetap milik rakyat, polisi untuk rakyat, dan harus terus mengabdi serta dicintai masyarakat,” tegasnya.

Regulasi baru tersebut disebut sebagai tonggak penguatan transformasi Polri, termasuk penyesuaian fungsi, tugas, dan tata kelola menghadapi tantangan era digital, kejahatan siber, serta dinamika sosial yang semakin kompleks.(***)

 

Exit mobile version