BOLTIM – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Kapitasi di UPTD Puskesmas Modayag Barat, Kecamatan Modayag Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kini menjadi sorotan.
Kepala Puskesmas (Kapus) Modayag Barat berinisial CF diduga melakukan pemotongan terhadap dana BOK dan jasa kapitasi yang menjadi hak tenaga kesehatan (nakes) serta petugas pelaksana kegiatan.
Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah sumber internal mengungkap adanya praktik pemotongan yang disebut telah berlangsung dalam beberapa kali pencairan dana.
Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, setiap penerima dana kegiatan yang bersumber dari BOK maupun jasa kapitasi diduga diwajibkan menyetorkan sebagian dana yang diterimanya kepada kepala puskesmas sebagai dana taktis.
Salah satu sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, pemotongan tersebut diduga dilakukan secara sistematis setiap kali dana dicairkan.
“Setiap kali dana kegiatan cair selalu ada potongan. Padahal dana itu merupakan hak pelaksana kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar sumber.
Menurutnya, besaran potongan yang diminta mencapai 10 persen dari dana yang diterima masing-masing penerima.
“Dana BOK dipotong 10 persen per orang ke penanggungjawab ruangan untuk diserahkan ke Kapus. Begitu juga jasa kapitasi, ada potongan 10 persen yang masuk ke Kapus,” ungkapnya.
Kondisi tersebut dikabarkan memicu keresahan di kalangan pegawai karena dinilai tidak mencerminkan prinsip transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaan anggaran maupun pelaksanaan kegiatan kesehatan.
Sementara itu, Kepala UPTD Puskesmas Modayag Barat berinisial CF, ketika dikonfirmasi tidak membantah adanya pemotongan dana BOK yang menjadi sorotan tenaga kesehatan.
Namun, ia menegaskan bahwa pemotongan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan internal untuk mendukung kebutuhan operasional puskesmas.
“Kalau untuk jasa kapitasi tidak ada potongan sama sekali. Sedangkan terkait dana BOK, itu sudah melalui kesepakatan bersama karena saat ini masih banyak kebutuhan dan persoalan teknis di Puskesmas yang harus segera kami tangani,” ujar CF saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Minggu (7/6/2026).
CF menambahkan, kebijakan tersebut diambil sebagai langkah untuk mengantisipasi berbagai kebutuhan mendesak yang muncul dalam pelayanan kesehatan di lingkungan Puskesmas Modayag Barat.
Sebagaimana diketahui, Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) merupakan anggaran pemerintah yang dialokasikan untuk mendukung pelayanan kesehatan dasar, kegiatan promotif dan preventif, serta operasional berbagai program kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama.
Karena bersumber dari keuangan negara, pengelolaan dana tersebut wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mencuatnya dugaan tersebut membuat sejumlah pihak mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Inspektorat Daerah, hingga Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan dana BOK maupun jasa kapitasi di Puskesmas Modayag Barat.
Langkah itu dinilai penting guna memastikan tidak terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan tenaga kesehatan serta berdampak pada kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. (**)
