Juni 6, 2026

PETI Omomali Mengkang Digulung Aparat, Dua Pelaku Diamankan, Polisi Buru Pemodal ED

BOLMONG – Komitmen aparat dalam memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali dibuktikan. Tim gabungan Polres Kotamobagu bersama Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW) melakukan operasi besar-besaran di kawasan Pegunungan Omomali, Desa Mengkang, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Jumat (05/06/2026).

Operasi yang menyasar kawasan hutan lindung tersebut berhasil mengamankan dua pelaku penambangan ilegal beserta sejumlah barang bukti yang digunakan untuk mengeruk material emas di dalam kawasan konservasi.

Kegiatan penertiban dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, IPTU Ahmad Waafi, S.Tr.K., M.H., bersama Kasat Polhut TNBNW, Ridwan Abdul, S.H., dan diawali dengan apel kesiapan yang turut dihadiri Kepala Balai TNBNW, Deki Hendra Prasetya, S.Hut., M.P.A.

IPTU Ahmad Waafi menegaskan, operasi gabungan tersebut merupakan langkah nyata dalam menyelamatkan kawasan hutan lindung dari ancaman kerusakan akibat aktivitas tambang ilegal.

“Operasi gabungan ini merupakan bentuk komitmen tegas kami bersama Balai TNBNW untuk menyelamatkan kawasan hutan lindung dari kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan liar. Kawasan Pegunungan Omomali secara hukum masuk dalam wilayah Taman Nasional, sehingga segala bentuk aktivitas penambangan di lokasi tersebut adalah tindakan ilegal,” tegas Waafi.

Sebanyak 15 personel gabungan yang terdiri dari anggota Unit Tipidter dan Resmob Polres Kotamobagu serta personel Balai TNBNW bergerak menuju lokasi sekitar pukul 14.15 WITA.

Saat tiba di titik pertama operasi, petugas menemukan satu lubang galian emas yang berada di dalam kawasan hutan lindung. Namun para pelaku diduga lebih dahulu mengetahui kedatangan aparat sehingga berhasil melarikan diri.

Meski demikian, petugas langsung melakukan tindakan tegas dengan membongkar dan menutup lubang galian serta merusak daseng atau tempat berteduh yang digunakan para penambang.

Operasi kemudian dilanjutkan ke titik kedua yang masih berada di kawasan Pegunungan Omomali. Di lokasi ini, petugas menemukan tiga lubang galian baru dan 11 karung material yang diduga mengandung emas.

Dari lokasi tersebut, aparat berhasil mengamankan dua pria yang sedang beraktivitas di area tambang ilegal, masing-masing berinisial Ismail DM (51) dan DD (21), warga Kelurahan Molinow, Kecamatan Kotamobagu Barat.

Sementara seorang terduga pelaku lainnya berinisial RM, warga Desa Tanoyan Utara, berhasil meloloskan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian pihak kepolisian.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 karung material yang diduga mengandung emas, satu unit mesin genset, satu blower keong, dua martil, dua gergaji, satu alat dulang, serta tiga buah linggis.

Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku aktivitas penambangan tersebut diduga dibiayai dan diperintahkan oleh seorang pemodal berinisial ED alias Enal yang berdomisili di Desa Tanoyan Utara.

Pengakuan tersebut langsung menjadi perhatian penyidik. IPTU Ahmad Waafi menegaskan bahwa proses hukum tidak akan berhenti pada para pekerja lapangan, melainkan akan dikembangkan hingga kepada pihak yang diduga menjadi penyandang dana aktivitas ilegal tersebut.

“Saat penggerebekan ada satu pelaku yang melarikan diri dan identitasnya sudah kami kantongi. Terkait dugaan keterlibatan pemodal berinisial ED, kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut dan segera melakukan pemanggilan. Penegakan hukum harus menyentuh hingga aktor intelektual dan penyedia dana, bukan hanya pekerja di lapangan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dapat merusak kawasan hutan lindung.

“Selain merugikan negara dan merusak ekosistem, aktivitas seperti ini juga sangat membahayakan keselamatan para pekerja karena dilakukan tanpa standar keselamatan yang memadai,” tambahnya.

Usai menutup seluruh lubang galian dan mengamankan barang bukti, operasi berakhir sekitar pukul 16.45 WITA. Dua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Balai TNBNW untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Penertiban ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum bersama pihak taman nasional tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas PETI yang mengancam kelestarian lingkungan dan masa depan kawasan konservasi di Bolaang Mongondow. (**)

Exit mobile version