DRPD Sulut Gelar Paripurna, Pemprov Raih Opini WTP ke-12 Dari BPK RI 

Sulut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) gelar Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI di Kantor DPRD Sulut, pada Selasa (2/6/2026).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) kembali membuktikan komitmennya dalam menjaga transparansi anggaran.

Pemprov Sulut sukses mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

​Raihan membanggakan ini menandai keberhasilan Pemprov Sulut dalam menyabet opini WTP untuk yang ke-12 kalinya secara beruntun.

​Kepala Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI, Achmad Anang Hernady, menyampaikan bahwa pemberian opini ini didasarkan pada audit ketat terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan yang disesuaikan dengan standar pemeriksaan dan kode etik.

​”Berdasarkan hasil audit terhadap LKPD Tahun Anggaran 2025, BPK RI menyatakan Pemerintah Provinsi Sulut layak memperoleh opini WTP. Raihan ini menjadi yang ke-12 kalinya bagi Pemprov Sulut,” ucapnya.


BPK RI memberikan apresiasi tinggi atas capaian tersebut, dengan memberikan catatan penting.

Pemprov Sulut diminta untuk segera menuntaskan seluruh rekomendasi yang terlampir dalam LHP dalam kurun waktu maksimal 60 hari setelah penyerahan.

“BPK mengingatkan agar Gubernur Sulut beserta jajaran menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diserahkan,”tegasnya dalam pernyataan resmi BPK dalam Rapat Paripurna.

​Ketua DPRD Sulut Fransiscus Silangen secara langsung menyampaikan ucapan selamat dan apresiasinya.

“Selamat kepada jajaran Pemprov Sulut atas konsistensi mereka dalam mempertahankan prestasi tata kelola keuangan daerah,”ungkapnya.

Exit mobile version