ASN Bitung Tersenyum, Gaji ke-13 dan TPP ke-13 Mulai Dibayarkan

oleh -223 Dilihat

BITUNG – Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bitung. Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, SE, memastikan pembayaran Gaji ke-13 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 mulai dicairkan pada Selasa, 2 Juni 2026.

Untuk mempercepat realisasi pembayaran tersebut, Wali Kota telah menginstruksikan seluruh Kepala Perangkat Daerah bersama jajaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) agar segera memproses seluruh administrasi pencairan sehingga hak-hak ASN dapat diterima tepat waktu.

Juru Bicara Pemkot Bitung, Altin Tumengkol dalam pernyataannya menyampaikan langkah tersebut, Kota Bitung menjadi daerah pertama di Sulawesi Utara yang merealisasikan pembayaran Gaji ke-13 ASN pada tahun 2026.

“Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Bitung dalam meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus memberikan kepastian atas hak-hak yang menjadi bagian dari pengabdian mereka kepada negara dan masyarakat,” kata Jubir Pemkot Bitung melalui rilis resmi. Senin (01/06/2026).

Lebih lanjut, kata Kadis Kominfo Pemkot Bitung, pembayaran Gaji ke-13 dan TPP ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Selain itu, kata Tumengkol percepatan pencairan ini dilakukan sebagimana instruksi serta harapan Wali Kota Hengky Honandar dan Wakil Wali Kota Randito Maringka, agar manfaatnya dapat segera dirasakan ASN dan keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru yang biasanya diikuti dengan meningkatnya kebutuhan rumah tangga dan biaya pendidikan anak.

“Kami berkomitmen memenuhi hak ASN secara tepat waktu. Semoga Gaji ke-13 dan TPP ke-13 ini dapat membantu kebutuhan keluarga, khususnya menjelang tahun ajaran baru, sekaligus menjadi motivasi bagi ASN untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Altin Tumengkol saat mengutip kalimat Wali Kota Bitung Hengky Honandar.

Menurutnya, perhatian terhadap kesejahteraan ASN harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan publik. Karena itu, seluruh ASN diharapkan terus menjaga disiplin, meningkatkan integritas, serta memberikan pelayanan yang profesional, responsif, dan berkualitas kepada masyarakat.

Selain berdampak langsung pada kesejahteraan ASN, pencairan Gaji ke-13 dan TPP ke-13 juga diyakini akan memberikan efek positif terhadap perekonomian daerah. Meningkatnya daya beli ribuan ASN diperkirakan akan mendorong perputaran uang, aktivitas perdagangan, serta pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Bitung.

Pemerintah Kota Bitung berharap kebijakan ini tidak hanya menghadirkan manfaat bagi ASN dan keluarga, tetapi juga menjadi salah satu pemicu pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan serta memperkuat pemulihan ekonomi masyarakat. (***)