Polres Boltim Tegaskan Komitmen Perang Narkoba, Dua Tersangka dan Barang Bukti Sabu Diserahkan ke JPU

oleh -21 Dilihat

BOLTIM – Komitmen pemberantasan narkotika terus ditunjukkan Satuan Reserse Narkoba Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Pada Kamis, (21/5/2026), penyidik resmi melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan dua tersangka kasus narkoba jenis sabu beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

Pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan atas perkara penyalahgunaan narkotika yang ditangani Satresnarkoba Polres Boltim berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/03/II/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Bolmong Timur/Polda Sulut tertanggal 16 Februari 2026.

Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial LYW alias Tapz dan MSHS alias Aping. Keduanya sebelumnya diamankan aparat di Desa Buyat pada 13 Februari 2026 sekitar pukul 03.30 WITA.

Kapolres Boltim, AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, S.H., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Harun K. Pangalima menjelaskan bahwa proses penyidikan kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

Hal itu dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Kajari Kotamobagu Nomor: B-965/P.1.12/Enz.1/05/2026 terkait tersangka LYW alias Tapz dan Surat Nomor: B-966/P.1.12/Enz.1/05/2026 terkait tersangka MSHS alias Aping, yang keduanya diterbitkan pada 19 Mei 2026.

“Berkas perkara kedua tersangka dilakukan splitsing atau pemisahan guna kepentingan proses pembuktian di persidangan,” ujar Iptu Harun.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Gracia Dias, S.H., bersama tim dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

Proses Tahap II berlangsung aman, tertib, dan lancar hingga selesai. Pelimpahan ini sekaligus menandai bahwa perkara tersebut segera memasuki tahapan penuntutan di pengadilan. (**)

No More Posts Available.

No more pages to load.