Satresnarkoba Polres Bitung Amankan Ribuan Obat Keras Diduga Berasal dari Lapas Sangihe

oleh -96 Dilihat

BITUNG — Satuan Narkoba Polres Bitung kembali mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal jenis Trihexyphenidyl dan mengamankan seorang pemuda berinisial RIIW alias FAEL (18), Rabu (20/5/2026) di Kelurahan Pakadoodan, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran obat keras ilegal di wilayah Madidir Unet dan sekitarnya. Usai melakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan mengamankan pelaku bersama 10 butir obat keras.

Dari hasil pengembangan, pelaku menunjukkan lokasi penyimpanan lain di sebuah rumah di Kota Bitung. Polisi kemudian menemukan tambahan 1.018 butir obat, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 1.028 butir.

Pelaku mengaku obat tersebut diperoleh dari seorang narapidana berinisial M.P yang berada di Lapas Sangihe. Ia juga mengaku menjual obat itu dengan harga Rp10 ribu per butir.

Selain obat keras, polisi turut mengamankan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kasat Reserse Narkoba Polres Bitung, IPTU Dr. Jefri Duabay, SH, MH mengatakan pihaknya akan terus menindak tegas peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Bitung.

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat. Polres Bitung akan terus bergerak cepat dan tegas terhadap pelaku peredaran obat keras ilegal,” ujarnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/V/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Bitung/Polda Sulut, dengan dugaan pelanggaran Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (***)