BITUNG — Komitmen Polres Bitung dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran shabu dan mengamankan seorang pria berinisial FP alias AAN (30), warga Kelurahan Kakenturan Dua, Kecamatan Maesa.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung cepat pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 01.00 Wita, setelah Tim Opsnal Satresnarkoba menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
Berbekal informasi itu, tim yang dipimpin Kanit Opsnal Satresnarkoba AIPDA Bambang Harmoko langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di depan rumahnya di Kelurahan Kakenturan Dua Lingkungan II, Kecamatan Maesa.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak plastik warna abu-abu yang disimpan di atas lemari pakaian. Di dalamnya terdapat dua paket diduga narkotika jenis shabu serta alat hisap atau bong.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial GG yang kini berstatus warga binaan di Lapas Tuminting.
Transaksi disebut dilakukan melalui transfer uang via gerai minimarket dengan sistem pengambilan barang di lokasi tertentu di wilayah Tuminting. Tak hanya itu, tersangka juga mengaku telah beberapa kali melakukan transaksi serupa dan menjual kembali paket shabu kepada pengguna lain secara langsung.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua paket diduga shabu, satu alat hisap bong, satu kotak penyimpanan, satu unit handphone OPPO A3x warna biru, serta uang tunai Rp1.190.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Bitung IPTU Dr. Jefri Duabay, SH., MH menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di Kota Bitung.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba di Kota Bitung. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan cepat. Kami juga terus memburu dan mendalami jaringan pemasok untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegas Duabay.
Ia juga mengapresiasi keterlibatan masyarakat yang dinilai berperan penting dalam membantu aparat mengungkap kasus narkotika.
Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran narkotika tersebut.
Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan dan baru bebas pada Desember 2025.
Polres Bitung pun mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkotika. (***)
