Tak Mau Potensi Lokal Dicuri, Bolmong Gaspol Lindungi Nanas Lobong Lewat Kekayaan Intelektual

oleh -43 Dilihat

BOLMONG– Nanas Lobong, komoditas kebanggaan Bolaang Mongondow, kini dipacu menuju perlindungan hukum negara setelah Bupati Yusra Alhabsyi menerima kunjungan strategis Kanwil Hukum Sulawesi Utara untuk memperkuat kekayaan intelektual dan tata kelola hukum daerah.

Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow mulai mengencangkan langkah melindungi aset unggulan daerah. Bupati Bolaang Mongondow, Yusra Alhabsyi, menerima audiensi Kepala Kantor Wilayah Hukum Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling, dalam agenda strategis yang menyoroti perlindungan kekayaan intelektual hingga penguatan sistem hukum daerah.

Pertemuan tersebut menjadi momentum penting dalam membangun kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum, khususnya untuk memastikan potensi lokal Bolmong memperoleh perlindungan legal yang kuat.

Salah satu isu paling menonjol dalam pembahasan itu adalah upaya mendorong Nanas Lobong mendapatkan pengakuan Indikasi Geografis (IG). Langkah ini dipandang penting guna menjaga keaslian komoditas khas Bolmong sekaligus melindunginya dari potensi klaim pihak lain.

Tak hanya soal identitas produk, perlindungan hukum terhadap Nanas Lobong juga diyakini mampu meningkatkan daya saing ekonomi serta memberi dampak langsung terhadap kesejahteraan petani lokal.

Selain penguatan kekayaan intelektual, audiensi turut membahas harmonisasi produk hukum daerah. Pemkab Bolmong didorong memastikan setiap rancangan peraturan daerah maupun kebijakan hukum tersusun secara matang dan tetap sejalan dengan regulasi nasional.

Di sisi lain, peningkatan kualitas Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) juga menjadi perhatian utama. Sistem ini diproyeksikan memperkuat transparansi pemerintahan sekaligus memudahkan masyarakat memperoleh akses terhadap informasi hukum secara terbuka.

Pemkab Bolaang Mongondow menyambut positif dukungan dari Kanwil Hukum Sulawesi Utara. Sinergi tersebut diharapkan mempercepat kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak kekayaan intelektual masyarakat, serta menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih tertata dan modern.(***)