SANGIHE– Wilayah perbatasan NKRI, pendekatan hukum yang tak selalu berujung jeruji resmi diperkuat setelah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe meluncurkan Rumah Restorative Justice untuk mengubah konflik menjadi harmoni sosial.
Upaya menghadirkan pelayanan hukum yang lebih dekat, humanis, dan berkeadilan bagi masyarakat perbatasan terus diperkuat di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH., MH bersama Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari, SE., MM meresmikan Rumah Restorative Justice atau Baruga Keadilan Restoratif Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Senin (18/05/2026).
Rumah Restorative Justice tersebut menempati bangunan milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan diproyeksikan menjadi pusat penyelesaian perkara berbasis pemulihan hubungan sosial, dengan mengedepankan dialog, perdamaian, dan keadilan restoratif.
Bupati Michael Thungari menilai kehadiran fasilitas itu menjadi langkah penting dalam membangun pelayanan hukum yang lebih berorientasi pada kemanusiaan.
Apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe yang menggagas program tersebut di wilayah perbatasan.
Menurut Bupati, tidak seluruh persoalan hukum harus berakhir di pengadilan atau berujung pidana penjara. Dalam sejumlah perkara tertentu, seperti ujaran kebencian di media sosial, perkelahian ringan, hingga tindak pemukulan ringan, pendekatan restoratif dinilai lebih relevan karena membuka ruang damai bagi kedua pihak.
“Rumah Restorative Justice ini mempertemukan pihak yang berkonflik untuk dibina dan dicarikan solusi bersama. Harmoni sosial seperti inilah yang sangat dibutuhkan daerah kepulauan,” kata Michael.
Bupati juga mengutip filosofi yang diusung Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, yakni “Mengubah konflik menjadi solusi, mengubah benci menjadi harmoni”, sebagai semangat membangun kehidupan masyarakat yang lebih damai.
Menurutnya, kondisi daerah yang aman dan minim konflik akan berdampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya di wilayah kepulauan dan perbatasan.
Sementara itu, Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum perlu terus diperkuat agar implementasi program di lapangan berjalan optimal.
Kajati menilai komunikasi lintas lembaga menjadi kunci agar agenda pemerintah daerah maupun Kejaksaan dapat berjalan secara harmonis.
Kajati juga mendorong penguatan koordinasi antarunsur Forkopimda, termasuk TNI, Polri, Kejaksaan, dan pemerintah daerah guna memastikan berbagai program strategis terlaksana secara aman, transparan, dan akuntabel.
“Di mana pun anak bangsa berada, mereka harus mendapatkan pelayanan dan perhatian terbaik,” ujar Jacob.(***)
