Status Tersangka Belum Cukup Jadi Dasar Pemberhentian Kepala Daerah

oleh -60 Dilihat

BITUNG — Perdebatan soal pemberhentian kepala daerah yang berstatus tersangka, terutama dalam perkara korupsi, kembali mengemuka di ruang publik. Dalam banyak kasus, tekanan opini publik kerap menggiring kesimpulan bahwa penetapan tersangka otomatis menghilangkan legitimasi jabatan seorang kepala daerah.

Padahal, menurut Dr. Michael Remizaldy Jacobus, S.H., M.H., pemberhentian kepala daerah dalam negara hukum tidak dapat dilakukan secara serta-merta. Ada batas konstitusional yang tegas yang mengatur kapan seorang kepala daerah dapat diberhentikan, baik sementara maupun tetap.

Ia menjelaskan, jabatan kepala daerah bukan semata urusan administratif, melainkan mandat politik yang diperoleh melalui proses demokratis. Karena itu, pencabutan jabatan harus mengikuti mekanisme hukum yang jelas dan tidak boleh didasarkan hanya pada tekanan politik atau persepsi publik.

Kerangka hukumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Dalam aturan tersebut, terdapat perbedaan mendasar antara pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap.

Pasal 83 ayat (1) menyebutkan kepala daerah dapat diberhentikan sementara oleh Presiden apabila yang bersangkutan telah didakwa melakukan tindak pidana tertentu, termasuk tindak pidana korupsi. Frasa “didakwa” memiliki makna hukum yang spesifik, yakni perkara telah memasuki tahap penuntutan dan surat dakwaan telah diajukan oleh jaksa di pengadilan.

Dengan demikian, status tersangka pada tahap penyidikan belum dapat disamakan dengan status terdakwa.

Dalam hukum acara pidana, penetapan tersangka merupakan tahap awal atau preliminary accusation. Status tersebut hanya menunjukkan adanya dugaan awal berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, dan belum merupakan pembuktian kesalahan.

“Menjadikan status tersangka sebagai dasar pemberhentian kepala daerah berarti mengabaikan prinsip due process of law,” tegas Michael.

Lebih lanjut, Pasal 83 ayat (5) Undang-Undang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pemberhentian tetap hanya dapat dilakukan apabila kepala daerah terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Ketentuan ini, menurutnya, sejalan dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) yang menjadi prinsip dasar hukum pidana nasional maupun hukum internasional. Prinsip tersebut juga diakui dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Meski demikian, dalam praktik, status tersangka kerap berubah menjadi “vonis sosial” yang langsung memengaruhi legitimasi jabatan publik. Bahkan dalam kondisi tertentu, tekanan politik dapat mendorong proses hukum diarahkan untuk mencapai tujuan administratif, termasuk percepatan pemberhentian kepala daerah.

Menurut Michael, kondisi ini berpotensi menggeser prinsip rule of law menjadi rule by perception, ketika persepsi publik lebih dominan dibanding ketentuan hukum yang berlaku.

Dari sudut pandang hukum administrasi negara, pemberhentian tanpa dasar normatif yang jelas dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir). Setiap tindakan pemerintahan, katanya, harus berlandaskan asas legalitas dan tetap berada dalam tujuan yang ditetapkan undang-undang.

Ia juga mengingatkan bahwa proses pidana tidak boleh dijadikan alat penghukuman sebelum adanya putusan pengadilan. Jika status tersangka dijadikan dasar pemberhentian, maka terbuka ruang penggunaan hukum pidana sebagai instrumen delegitimasi politik.

“Praktik seperti itu bukan hanya berpotensi menimbulkan ketidakstabilan pemerintahan daerah, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan publik terhadap hukum sebagai mekanisme yang objektif dan adil,” ujarnya.

Karena itu, Michael menegaskan bahwa status tersangka tidak memiliki konsekuensi hukum langsung terhadap pemberhentian kepala daerah. Pemberhentian sementara baru dapat dilakukan ketika perkara memasuki tahap penuntutan, sedangkan pemberhentian tetap hanya dapat dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Dalam negara hukum, prosedur bukan formalitas. Prosedur adalah instrumen untuk menjamin keadilan dan mencegah kesewenang-wenangan,” katanya.

Ia menambahkan, perdebatan soal pemberhentian kepala daerah seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah seseorang telah berstatus tersangka, melainkan apakah proses hukum sudah mencapai tahap yang secara konstitusional membenarkan tindakan tersebut.

“Tanpa kejelasan batas itu, hukum akan kehilangan arah dan keadilan bisa dikalahkan oleh persepsi.” pungkasnya. (*)