Awas Modus Lama Mafia Tanah! Warga Boltim Diteror Klaim Lahan Berkedok SHM Jadul

oleh -49 Dilihat

BOLTIM — Suasana tenang di kawasan perkebunan yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat perlahan berubah menjadi kecemasan.

Di balik hamparan kebun dan perbukitan yang diyakini menyimpan potensi emas, muncul ancaman serius yang mulai menghantui warga lokal: dugaan praktik mafia tanah.

Sejumlah warga mengaku resah setelah muncul kelompok dari luar daerah yang tiba-tiba datang membawa dokumen lama berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) terbitan tahun 1980-an untuk mengklaim lahan-lahan produktif milik masyarakat.

Kondisi ini memicu kekhawatiran besar, terutama di wilayah-wilayah yang disebut memiliki kandungan mineral bernilai tinggi.

Para oknum tersebut diduga bergerak secara sistematis. Mereka mendatangi kebun-kebun milik warga, kemudian menunjukkan dokumen kepemilikan lama sebagai dasar klaim. Sementara sebagian besar masyarakat setempat hanya memegang Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SKPT) yang diterbitkan pemerintah desa sejak puluhan tahun lalu.

Situasi itu dinilai menjadi celah yang dimanfaatkan pihak tertentu untuk menekan warga.

“Ini bukan sekadar sengketa biasa. Ada indikasi kuat mafia tanah bermain. Mereka tahu mana lahan yang ‘basah’ dan mencoba menggusur warga asli yang sudah mengelola lahan tersebut secara turun-temurun,” ujar Wandi Ginoga.

Menurutnya, pola yang digunakan sangat mencurigakan. Klaim bermunculan justru di kawasan yang belakangan ramai disebut memiliki potensi kandungan emas.

Di mata masyarakat Boltim, tanah perkebunan bukan hanya sekadar aset ekonomi. Lahan-lahan itu merupakan hasil perjuangan leluhur yang dibuka dengan keringat dan tenaga sejak puluhan tahun silam, jauh sebelum daerah tersebut berkembang seperti sekarang.

Warga menilai sangat janggal ketika tiba-tiba muncul pihak luar yang mengaku memiliki lahan menggunakan dokumen lama, padahal selama ini tidak pernah terlihat mengelola ataupun tinggal di kawasan tersebut.

“Bagaimana mungkin orang yang tidak pernah menginjakkan kaki di lokasi tiba-tiba datang mengaku pemilik? Sementara warga lokal sudah berkebun di sana sejak nenek moyang mereka,” ungkap salah satu warga dengan nada kesal.

Keresahan masyarakat kini mulai meningkat. Beberapa warga bahkan mengaku khawatir konflik horizontal dapat terjadi jika persoalan ini tidak segera ditangani pemerintah dan aparat penegak hukum.

Di sejumlah titik perkebunan, isu mengenai aktivitas pematokan lahan secara sepihak mulai ramai diperbincangkan. Warga pun diminta untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang datang membawa dokumen tanpa proses hukum yang jelas.

Tokoh masyarakat mengimbau warga agar tetap tenang namun mengambil langkah antisipasi untuk melindungi hak atas tanah mereka.

Beberapa langkah penting yang disarankan antara lain:

Tidak menyerahkan dokumen asli seperti SHM maupun SKPT kepada orang yang tidak dikenal.
Segera melapor kepada Sangadi atau aparat hukum apabila ada aktivitas pematokan dan klaim sepihak.
Memastikan batas lahan terpasang jelas serta diketahui oleh saksi batas atau pemilik kebun di sekitarnya.

Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama aparat terkait segera turun tangan sebelum persoalan ini berkembang menjadi konflik terbuka di lapangan.

“Jangan sampai keringat warga yang mengelola tanah warisan leluhur dirampas oleh mafia tanah yang hanya bermodalkan kertas tua yang diragukan keabsahannya,” tegas Wandi Ginoga.

Kini, di balik hijaunya lereng perkebunan Boltim, tersimpan kegelisahan besar. Warga hanya ingin mempertahankan tanah yang selama ini mereka jaga, rawat, dan hidupkan dari generasi ke generasi. (**)