BITUNG — Panitia Khusus (Pansus) LKPJ 2025 DPRD Kota Bitung melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Pemerintah Kota Bitung dalam pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025. Senin (4/4/2026)
Sorotan utama diarahkan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang dinilai belum mampu memastikan sinkronisasi antara perencanaan, penganggaran, dan realisasi program pembangunan.
Dalam rapat evaluasi di Bappeda Kota Bitung, Kepala Bappeda Sipri Mandak memaparkan mekanisme penyusunan program, pola penganggaran, hingga gambaran pengelolaan keuangan di instansi yang dipimpinnya.
Namun, penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab catatan kritis Pansus. Ketua Pansus LKPJ 2025, Rafika Papente, menilai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan APBD tahun 2025 bukan semata terjadi pada tahap pelaksanaan, melainkan bermula dari lemahnya kualitas perencanaan sejak awal.
Menurut Rafika, Bappeda sebagai motor perencanaan pembangunan daerah tidak bisa hanya berhenti pada penyusunan dokumen. Lembaga itu harus mampu memastikan arah kebijakan pembangunan benar-benar diterjemahkan secara konsisten oleh seluruh organisasi perangkat daerah.
“Bappeda harus mengawal arah kebijakan pembangunan sejak awal. Mulai dari tahap perencanaan, monitoring sampai evaluasi. Jangan sampai dokumen perencanaan hanya selesai di atas kertas, tetapi pelaksanaan di lapangan justru berjalan tidak searah,” tegas Rafika.
Ia menegaskan, seluruh program dan kegiatan yang tertuang dalam APBD berangkat dari dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD, Musrenbang, dan RKPD. Karena itu, ketika muncul ketidaksinkronan antara target, anggaran, dan realisasi, maka persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab Bappeda.
“Bagaimana mungkin sebuah perencanaan disebut berhasil kalau pelaksanaan dan realisasi anggarannya justru tidak sinkron. Ini menunjukkan ada persoalan dalam pengendalian dan pengawalan program,” ujarnya.
Pansus menilai lemahnya koordinasi antarperangkat daerah ikut berdampak pada munculnya sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) serta belum optimalnya pelaksanaan sejumlah program prioritas.
Rafika menekankan, evaluasi LKPJ 2025 harus menjadi alarm bagi Pemerintah Kota Bitung untuk membenahi kualitas tata kelola pembangunan. Menurutnya, Pemkot tidak cukup hanya fokus pada penyerapan anggaran, tetapi juga harus memperkuat kapasitas kelembagaan, pengendalian program, dan evaluasi berbasis hasil.
“Kalau perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan evaluasi tidak berjalan dalam satu garis, maka pembangunan akan terus kehilangan arah. Yang dirugikan pada akhirnya adalah masyarakat,” pungkasnya. (*)
