MITRA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara, dikabarkan berhasil mengamankan ratusan karung dan kaleng berisi bahan kimia berbahaya jenis sianida ilegal yang diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah pertambangan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, bahan beracun tersebut rencananya dipasarkan kepada para penambang di beberapa titik di Kabupaten Minahasa Tenggara. Penindakan ini dinilai sebagai langkah penting dalam mencegah peredaran bahan kimia berbahaya yang berpotensi menimbulkan risiko besar.
Lebih mencemaskan, sianida yang diamankan diduga merupakan produk oplosan yang diselundupkan dari luar negeri tanpa melalui prosedur resmi sesuai ketentuan hukum di Indonesia.
Sumber internal yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan, kasus ini diduga melibatkan oknum aparat penegak hukum (APH) serta seorang pengusaha yang berbasis di Kotamobagu.
“Saat ini ratusan kaleng dan karung berisi sianida masih diamankan di Polres Mitra,” ujar sumber tersebut, Jumat (1/5/2026).
Ia juga menambahkan, modus yang digunakan cukup rapi, yakni dengan mengemas ulang sianida oplosan ke dalam wadah kaleng bermerek asli untuk mengelabui pembeli. Produk tersebut kemudian dijual dengan harga lebih murah dibandingkan sianida resmi di pasaran.
“Itu sianida palsu, hanya kemasannya saja yang asli. Isinya oplosan. Masyarakat harus berhati-hati agar tidak tertipu oleh jaringan ini,” tegasnya.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran serius, terutama karena penggunaan sianida ilegal dalam aktivitas pertambangan sangat berisiko terhadap keselamatan pekerja serta berpotensi mencemari lingkungan secara luas.
Selain itu, peredaran sianida di luar jalur resmi juga berdampak pada kerugian negara. Diketahui, distribusi bahan kimia berbahaya seperti sianida seharusnya melalui mekanisme resmi, salah satunya melalui BUMN PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.
Jika benar diedarkan secara ilegal, selain berpotensi tidak memenuhi standar kualitas, praktik ini juga menghindari kewajiban perpajakan dan merugikan sektor pertambangan itu sendiri.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait pengungkapan kasus tersebut. Namun, publik berharap aparat segera mengusut tuntas jaringan peredaran sianida ilegal ini, termasuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat. (**)
