PDIP Sanksi Dua Legislator Bitung Usai Video Viral

oleh -214 Dilihat
Konferensi Pers DPC PDI Perjuangan Bitung usai melakuan pemanggilan dan klarifikasi serta penjatuhan sangsi kepada Kader yang sempat viral. (foto istimewa)

BITUNG — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Bitung akhirnya menjatuhkan sanksi kepada dua anggota DPRD dari fraksinya, Rafika Papente dan Juliwati Dewi Suawa, menyusul video viral saat kunjungan kerja di Provinsi Bali.

Keduanya memenuhi panggilan klarifikasi di Kantor DPC PDI Perjuangan Bitung, Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari, Rabu (29/4/2026) sore.

Pemanggilan tersebut berdasarkan surat resmi masing-masing bernomor 018 dan 019/IN/DPC.21.13/IV/2026 tertanggal 28 April 2026.

Proses klarifikasi dilakukan oleh tim internal partai yang dipimpin Wakil Ketua DPC Bidang Kehormatan Revol Mandak, bersama Wakil Ketua Bidang Keanggotaan, Organisasi dan Sumber Daya Royke Tangkudung, serta Sekretaris DPC Ridwan Mapahena.

Usai pemeriksaan, partai menyatakan kedua legislator tersebut terbukti melakukan pelanggaran etik sebagai kader dan pejabat publik.

“Keduanya sudah mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf. Secara etika, tindakan mereka tidak tepat meskipun tidak ada unsur kesengajaan melukai perasaan masyarakat,” ujar Revol Mandak. Rabu (29/4/2026).

DPC PDI Perjuangan pun menjatuhkan sanksi berupa peringatan lisan. Namun, partai menegaskan sanksi tersebut bukan akhir, melainkan awal dari proses pembinaan dan pengawasan internal.

Sekretaris DPC, Ridwan Mapahena, menegaskan partai akan melakukan evaluasi berkelanjutan terhadap sikap dan kinerja kedua kader tersebut.

“Sanksi sudah diberikan, tetapi kami tidak berhenti di situ. Akan ada pengawasan dan evaluasi. Ini bagian dari komitmen partai menjaga disiplin dan etika kader di ruang publik,” tegas Ridwan.

Ia juga menambahkan, ke depan partai akan memperketat kontrol terhadap aktivitas kader, khususnya yang menjabat di lembaga publik, agar tidak kembali menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Terkait pernyataan Ketua Badan Kehormatan DPRD Bitung, Rudolf Wantah, yang menyebut tidak ada pelanggaran secara kelembagaan, Ridwan menyatakan hal tersebut merupakan ranah DPRD. Sementara partai tetap berpegang pada mekanisme internal.

“Secara kelembagaan mungkin tidak ada pelanggaran. Tapi bagi kami, ini menyangkut etika kader. Itu yang menjadi dasar tindakan partai,” ujarnya.

Sementara itu, Rafika Papente dan Juliwati Dewi Suawa kembali menyampaikan permohonan maaf kepada publik. Keduanya berkomitmen memperbaiki sikap dan menjaga kepercayaan masyarakat.

“Kami sudah meminta maaf kepada partai dan masyarakat. Ke depan kami akan lebih berhati-hati dan menjalankan tugas dengan lebih baik,” ujar keduanya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh kader PDI Perjuangan di Bitung bahwa perilaku di ruang publik tetap berada dalam pengawasan partai, dan setiap pelanggaran etik akan ditindak sesuai mekanisme yang berlaku. (***)