BITUNG — Rapat perdana Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bitung Tahun 2025 di DPRD Kota Bitung, Senin (13/4/2026), membuka sejumlah catatan awal terkait kesiapan perangkat daerah dalam mempertanggungjawabkan kinerja pemerintahan.
Rapat yang menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu dipimpin Ketua Pansus Rafika Papente, didampingi unsur pimpinan dan anggota, di antaranya Abigail Sigarlaki, Ramlan Irfan, Alexander Vouke Wenas, Henkie Tumangkeng, Cherry Irene Mamesah, Yani Ponengoh, Paulus Denny Liemitang, dan Syam Panai.
Sejumlah kepala OPD turut hadir, antara lain Kepala Bappeda Sipri Mandak, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Theo Rorong, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Frangky Sondakh, Plt Kepala Inspektorat Albert Sarese, serta Kepala Bagian Hukum Budi Kristianto.
Namun, rapat langsung diwarnai sorotan tajam dari Pansus. DPRD menilai ketidakhadiran Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bitung serta ketidaksiapan OPD mencerminkan lemahnya penghormatan terhadap fungsi pengawasan lembaga legislatif.
Ketua Pansus LKPJ, Rafika Papente, menegaskan bahwa pembahasan LKPJ merupakan bagian dari mekanisme konstitusional DPRD dalam mengawal jalannya pemerintahan daerah.
“Ini bukan sekadar rapat biasa. LKPJ adalah instrumen DPRD untuk menguji kinerja pemerintah daerah. Jika OPD tidak siap, maka ini bentuk ketidakseriusan dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan program,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pansus memiliki waktu terbatas, yakni 30 hari sejak dibentuk, untuk melakukan pembahasan secara komprehensif.
“Kami melihat OPD yang hadir belum siap, bahkan tidak mampu menjelaskan substansi tanpa bergantung pada dokumen. Maka rapat ini kami skors dan akan dijadwalkan ulang,” ujarnya.
Rafika juga menyoroti masih kuatnya ego sektoral dan lemahnya koordinasi antar-OPD yang dinilai berpotensi menghambat proses evaluasi kinerja pemerintah daerah oleh DPRD.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada jalannya rapat, tetapi juga mencederai prinsip akuntabilitas publik.
“Fungsi legislasi dan pengawasan DPRD harus dihormati. LKPJ ini bukan agenda formalitas, melainkan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah kepada rakyat melalui DPRD,” tegasnya lagi.
Di akhir rapat, Pansus memastikan akan menjadwalkan ulang pembahasan dengan catatan seluruh OPD wajib hadir dan siap memaparkan substansi LKPJ secara menyeluruh.
“Pada pertemuan berikutnya, kami tidak ingin lagi ada ketidaksiapan. Ini menyangkut kredibilitas pemerintah daerah di hadapan publik,” pungkasnya. (***)
