Pekan Ini ASN Bitung Bakal Jalani WFH

oleh -1198 Dilihat
Kantor Pemerintahan Kota Bitung. (foto istimewa)

BITUNG – Menyelaraskan kebijakan Pemerintah Pusat, Wali Kota Bitung Hengky Honandar bersama Wakil Wali Kota Randito Maringka menerbitkan surat edaran terkait penerapan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, Rabu (1/4/2026).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8/354/WK Tahun 2026 tentang fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan ASN.

Dalam edaran itu, Pemkot Bitung tidak hanya mengatur sistem work from home (WFH), tetapi juga pola kerja kombinasi dengan work from office (WFO) sebagai bagian dari transformasi budaya kerja birokrasi.

ASN diwajibkan menjalankan WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat. Sementara itu, skema kerja diatur secara proporsional dengan komposisi 25 persen WFO dan 75 persen WFH, menyesuaikan kebutuhan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Kebijakan ini bertujuan mendorong efisiensi sekaligus mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan. Pemkot Bitung menargetkan perubahan pola kerja ini dapat memperkuat kinerja berbasis output, bukan sekadar kehadiran fisik.

Selain itu, kebijakan tersebut juga diarahkan untuk menekan penggunaan sumber daya, mulai dari bahan bakar minyak, listrik, hingga biaya operasional kantor. Pengurangan mobilitas pegawai diharapkan turut menekan tingkat polusi serta mendorong gaya hidup lebih sehat.

Meski demikian, tidak seluruh ASN dapat menerapkan WFH. Sejumlah pejabat dan unit layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor, di antaranya pejabat pimpinan tinggi pratama, camat, lurah, serta pegawai yang bertugas pada layanan langsung kepada masyarakat.

Layanan tersebut meliputi sektor kesehatan, pendidikan, kebencanaan, ketertiban umum, administrasi kependudukan, hingga perizinan.

Dalam kondisi tertentu, ASN yang menjalankan WFH dapat dipanggil untuk hadir di kantor sesuai kebutuhan organisasi.

Surat edaran itu juga mengatur pembatasan perjalanan dinas. Perjalanan dinas dalam negeri diminta dikurangi hingga 50 persen, sedangkan perjalanan luar negeri hingga 70 persen. Penggunaan kendaraan dinas pun dibatasi maksimal 50 persen, dengan dorongan beralih ke transportasi ramah lingkungan.

Pemkot Bitung turut menginstruksikan optimalisasi layanan digital, seperti e-office, tanda tangan elektronik, presensi digital, serta Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), guna menunjang fleksibilitas kerja ASN.

Penghematan anggaran dari kebijakan ini akan dialihkan untuk mendanai program prioritas daerah, terutama yang berdampak langsung pada peningkatan pelayanan publik.

Evaluasi terhadap kebijakan tersebut akan dilakukan setiap dua bulan untuk mengukur efektivitas pelaksanaannya. (***)

No More Posts Available.

No more pages to load.