MANADO — Wali Kota Manado, Andrei Angouw, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Manado yang digelar di Kantor DPRD, Selasa (31/3/2026).
Rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Manado Tahun Anggaran 2025 serta penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Manado, Mona Kloer.
Dalam pemaparannya, Wali Kota menyampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 yang selanjutnya akan dibahas DPRD sesuai mekanisme yang berlaku. Ia menegaskan bahwa LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
Selain itu, Wali Kota juga memaparkan berbagai capaian pembangunan sepanjang 2025 sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan daerah berkelanjutan.
Agenda rapat kemudian dilanjutkan dengan pembacaan laporan hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah terkait penetapan Propemperda Kota Manado Tahun 2026.
Sebagai penutup, dilakukan penandatanganan Surat Keputusan dan Berita Acara penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026.
Rapat paripurna ini turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Manado Steaven Dandel, para kepala SKPD, camat, serta undangan lainnya.(agung sugi)
