BOLTIM – Proses perekrutan tenaga kerja di perusahaan tambang emas PT Arafura Surya Alam (ASA), Kecamatan Kotabunan, menjadi sorotan serius anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Rahman Salehe.
Sorotan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025 yang digelar di Aula DPRD Boltim, Senin (30/3/2026).
Dalam forum resmi itu, Rahman Salehe terlebih dahulu menyampaikan ucapan Idul Fitri, sebelum kemudian menyuarakan aspirasi masyarakat terkait mekanisme perekrutan tenaga kerja di perusahaan tambang tersebut.
Ia menilai, sejumlah persyaratan yang diterapkan perusahaan, khususnya terkait pengalaman kerja, memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat lingkar tambang.
“Izin, Pak, ada penyampaian dari masyarakat mengenai perusahaan yang melakukan perekrutan tenaga kerja. Ada standar-standar yang diberikan, salah satunya pengalaman kerja. Masyarakat mempertanyakan, apakah ada MoU antara Pemda dengan perusahaan terkait mekanisme perekrutan tenaga kerja di lingkar tambang,” ujar Rahman dalam rapat.
Menurutnya, syarat pengalaman kerja berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama bagi warga lokal yang justru belum memiliki kesempatan untuk mendapatkan pengalaman kerja sebelumnya.
Ia mengungkapkan, sebagian besar masyarakat di wilayah lingkar tambang belum memiliki pengalaman kerja yang sesuai dengan standar perusahaan, seperti persyaratan minimal 2 hingga 5 tahun pengalaman.
“Ini akan menjadi masalah ke depan. Masyarakat lingkar tambang mayoritas belum memiliki pengalaman kerja, sementara perusahaan mensyaratkan pengalaman. Ini tentu menjadi kendala serius bagi mereka untuk bisa masuk bekerja,” tegasnya.
Untuk itu, Rahman meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Boltim dapat mengambil langkah konkret dalam memfasilitasi masyarakat lokal agar memiliki akses yang lebih adil terhadap peluang kerja.
Ia menekankan pentingnya adanya kesepakatan atau perjanjian antara Pemda dan pihak perusahaan, guna memastikan masyarakat lingkar tambang tidak tersisih oleh persyaratan administratif yang sulit dipenuhi.
“Bagaimana upaya Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi perekrutan tenaga kerja dari masyarakat lingkar tambang tanpa harus terbebani aspek pengalaman tersebut. Ini bisa diatur melalui perjanjian antara Pemda dan perusahaan,” tambahnya.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Boltim Argo Vinsensius Sumaiku, Ketua DPRD Samsudin Dama, Wakil Ketua DPRD Kevin Sumendap dan Medy Lensun, serta anggota DPRD dan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD).
Isu perekrutan tenaga kerja lokal di wilayah lingkar tambang sendiri menjadi perhatian penting, mengingat kehadiran perusahaan tambang di daerah diharapkan mampu memberikan dampak langsung bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Diketahui sebelumnya, PT Arafura Surya Alam membuka lowongan kerja dengan salah satu persyaratan pelamar harus memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun di bidang IT Support atau Helpdesk, yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada masyarakat lokal. (**)
