Sangihe – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Sangihe, Kamis (26/3/2026).
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Kepulauan Sangihe di hadapan pimpinan dan anggota DPRD sebagai bentuk pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan terkait transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam laporan tersebut, pemerintah daerah memaparkan realisasi keuangan daerah sepanjang tahun 2025. Pendapatan daerah tercatat sebesar Rp875,74 miliar atau mencapai 97,08 persen dari target. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp825,46 miliar atau sekitar 89 persen dari total anggaran.
Pemkab Sangihe menegaskan bahwa data tersebut masih bersifat unaudited dan akan disempurnakan setelah proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selesai dilakukan.
Selain aspek keuangan, LKPJ juga memuat capaian indikator makro pembangunan daerah. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Kepulauan Sangihe tercatat sebesar 75,18 dengan kategori tinggi.
Pertumbuhan ekonomi mencapai 5,67 persen, tingkat kemiskinan sebesar 10,91 persen, tingkat pengangguran terbuka 2,64 persen, serta pendapatan per kapita sebesar Rp47,33 juta.
Rapat Paripurna ini menandai dimulainya proses pembahasan LKPJ oleh DPRD. Hasil pembahasan tersebut nantinya akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja pembangunan ke depan.(***)
