MANADO– Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengambil langkah tegas dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif penggunaan gadget di lingkungan pendidikan.
Melalui kebijakan baru, siswa di seluruh sekolah kini dibatasi dalam penggunaan telepon seluler selama berada di lingkungan sekolah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sulawesi Utara Nomor 100.3.4/26.562/SEKR-DPPPAD yang diterbitkan oleh Yulius Selvanus. Aturan ini secara resmi memberlakukan pembatasan penggunaan ponsel bagi peserta didik selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh satuan pendidikan di Sulawesi Utara, mulai dari PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA hingga SLB serta lembaga pendidikan sederajat lainnya.
Lindungi Anak dari Risiko Dunia Digital
Gubernur Yulius Selvanus menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital memang membawa banyak manfaat, namun penggunaannya harus diatur secara bijak, khususnya bagi anak usia sekolah.
Menurutnya, penggunaan telepon seluler tanpa pengawasan berpotensi mengganggu konsentrasi belajar siswa sekaligus membuka peluang terpaparnya anak-anak pada berbagai konten negatif di dunia maya.
Beberapa risiko yang menjadi perhatian pemerintah antara lain paparan pornografi, kekerasan digital, perjudian online, penyebaran hoaks hingga perundungan di dunia maya atau cyberbullying.
Kebijakan ini juga merujuk pada regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak yang menekankan pentingnya perlindungan anak di era digital.
Aturan Ketat di Sekolah
Dalam instruksi tersebut ditegaskan sejumlah ketentuan utama yang harus dipatuhi oleh sekolah dan peserta didik.
Siswa dilarang membawa atau menggunakan telepon seluler selama proses belajar mengajar berlangsung, kecuali jika perangkat tersebut digunakan atas arahan guru untuk kepentingan pembelajaran.
Selain itu, sekolah diminta menyediakan tempat khusus untuk menyimpan ponsel siswa sebelum kegiatan belajar dimulai. Penggunaan telepon seluler hanya diperbolehkan sebelum atau setelah jam pelajaran, pada waktu istirahat tertentu, atau dalam kondisi darurat dengan izin dari guru.
Pemerintah juga mendorong sekolah untuk meningkatkan pengawasan terhadap akses internet di lingkungan pendidikan sekaligus memperkuat program literasi digital bagi siswa.
Berlaku di Seluruh Daerah
Instruksi gubernur ini tidak hanya ditujukan kepada kepala sekolah, tetapi juga kepada pemerintah kabupaten dan kota di wilayah Sulawesi Utara.
Beberapa daerah seperti Manado hingga wilayah kepulauan seperti Kepulauan Talaud telah mulai menerapkan kebijakan tersebut dengan mewajibkan siswa menitipkan telepon seluler selama jam pelajaran berlangsung.
Kebijakan tersebut dinilai mampu meningkatkan fokus belajar siswa sekaligus mengurangi gangguan selama proses belajar mengajar.
Investasi Masa Depan Generasi Muda
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menegaskan bahwa pembatasan penggunaan telepon seluler ini bukan sekadar larangan semata. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari investasi jangka panjang dalam membangun generasi muda yang disiplin, berkarakter, serta mampu memanfaatkan teknologi secara bijak.
Dengan langkah ini, Sulawesi Utara diharapkan dapat menjadi salah satu daerah yang serius dalam membangun ekosistem pendidikan yang seimbang antara pemanfaatan teknologi dan perlindungan anak di tengah pesatnya perkembangan dunia digital.(***)
