Angouw–Sualang Turun Tangan Benahi Data Warga Manado, Bantuan Sosial Tak Boleh Salah Sasaran

oleh -574 Dilihat
oleh

MANADO– Kesalahan data penerima bantuan sosial bisa berakibat fatal bagi warga miskin. Karena itu, Wali Kota Manado Andrei Angouw dan Wakil Wali Kota dr. Richard Sualang langsung turun tangan memimpin rapat koordinasi pemutakhiran dan validasi data penduduk demi memastikan bantuan pemerintah benar-benar jatuh ke tangan yang berhak.

Hadir dalam kegiatan itu Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Utara dan BPS Manado sebagai pemateri, Sekretaris Kota Manado dr. Steaven Dandel M.Ph, para camat dan lurah, serta sejumlah perangkat daerah seperti Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kominfo, serta Kesbangpol.

Dalam arahannya, Wali Kota Andrei Angouw menekankan pentingnya penyamaan persepsi dalam proses pendataan warga, terutama bagi para camat, lurah, ketua lingkungan hingga petugas lapangan.

Menurutnya, seluruh pihak yang terlibat harus memiliki pemahaman yang sama dalam menentukan warga yang berhak menerima pelayanan pemerintah, termasuk bantuan sosial.

Wali Kota menjelaskan bahwa proses penentuan Desil 1 hingga Desil 10 dalam data sosial ekonomi memang rumit, namun langkah itu diperlukan agar penyaluran program pemerintah tepat sasaran bagi sekitar 460 ribu penduduk Kota Manado.

Andrei juga mengingatkan agar proses pendataan dilakukan secara objektif dan tidak didasarkan pada faktor subjektif seperti kedekatan atau penilaian pribadi.

Orang nomor satu di Kota Manado itu, bahkan menyinggung temuan di lapangan, di mana terdapat warga yang tergolong mampu namun justru tercatat dalam Desil 1, kategori yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin ekstrem.

“Pendataan harus benar. Jangan sampai yang tidak berhak justru mendapat bantuan, sementara yang berhak malah terabaikan,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Wali Kota meminta para camat segera menggelar rapat atau musyawarah lingkungan bersama lurah dan ketua lingkungan dengan menghadirkan pihak BPS untuk mensosialisasikan hasil rakor sekaligus memperjelas metode identifikasi warga dalam setiap kategori desil.

Dalam kesempatan itu, BPS Sulawesi Utara juga memaparkan proses integrasi data serta menjelaskan tugas BPS dalam pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

BPS turut menjelaskan konsep desil, yakni metode pembagian data masyarakat ke dalam sepuluh kelompok dengan jumlah yang sama, yang digunakan untuk menentukan tingkat kesejahteraan.

Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai masukan dari peserta, termasuk Sekretaris Kota Manado dan Kepala Dinas Sosial yang menyoroti tantangan penerapan sistem di lapangan. Perdebatan juga muncul terkait mekanisme perubahan kategori desil serta prosedur konsultasinya kepada Kementerian Sosial.

Menutup rapat tersebut, Wali Kota dan Wakil Wali Kota berharap proses pemutakhiran data benar-benar memperhatikan aspek kemanusiaan agar masyarakat yang berhak tidak kehilangan haknya akibat kesalahan sistem atau pendataan.(agung sugi)