DPRD Sitaro Lanjutkan Pembicaraan Ranperda Bantuan Hukum, Fraksi Sampaikan Tanggapan Atas Pendapat Bupati

oleh -392 Dilihat
oleh

SITARO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro menggelar rapat paripurna lanjutan pembicaraan tingkat I terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Jumat (13/3/2026).

Rapat berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro tersebut dihadiri Bupati Kepulauan Sitaro diwakili Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah, dr. Semuel E. Raule, M.Kes.

Agenda rapat paripurna kali ini adalah lanjutan pembicaraan tingkat I dengan agenda penyampaian tanggapan dan atau jawaban fraksi-fraksi DPRD terhadap pendapat Bupati atas Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Rapat dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro, unsur pemerintah daerah, serta Bupati Kepulauan Sitaro yang diwakili Asisten Administrasi Umum Sekda dr. Semuel E. Raule, M.Kes.

Kegiatan berlangsung pada Jumat, 13 Maret 2026, di ruang rapat DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro. Pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah bersama DPRD dalam menghadirkan regulasi yang menjamin akses bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya bagi warga yang membutuhkan perlindungan hukum.

Dalam rapat paripurna tersebut, fraksi-fraksi DPRD secara bergantian menyampaikan tanggapan, pandangan, serta masukan terhadap pendapat Bupati mengenai Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Tanggapan tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan sebelum ranperda dilanjutkan ke proses pembicaraan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Rapat paripurna berlangsung dalam suasana tertib dan menjadi bagian penting dari proses legislasi daerah dalam merumuskan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sitaro.(tonglee)